Polresta Sleman Amankan 272 Botol Miras dalam Razia, Total 833 Botol Selama Oktober
Sleman-Spektroom : Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin masih menjadi perhatian kepolisian di Kabupaten Sleman. Dalam razia yang digelar Sabtu malam (31/10/2026), Polresta Sleman bersama jajaran Polsek mengamankan 272 botol miras dari sejumlah lokasi di wilayah Kalasan, Berbah, dan Godean.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas Polresta Sleman mengamankan 30 botol miras saat melakukan razia di wilayah Kalasan dan Berbah. Sementara itu, jajaran Polsek Godean menyita 242 botol miras dari kios Garage Drink di Jalan Sidomoyo–Cebongan, Padukuhan Pete, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean.
Ratusan botol yang ditemukan di kios tersebut terdiri atas berbagai merek dan jenis. Petugas juga menemukan sebagian barang bukti di gudang penyimpanan.
Jumlah barang bukti dalam razia malam itu menambah hasil penindakan kepolisian selama Oktober 2026. Sebelumnya, Polresta Sleman telah mengamankan 561 botol miras dari sejumlah kegiatan razia. Dengan tambahan 272 botol tersebut, total miras yang disita sepanjang Oktober mencapai 833 botol.
Intensifikasi razia dilakukan untuk menekan peredaran miras tanpa izin yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penindakan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan miras ilegal.
Polresta Sleman menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perdagangan miras yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin. Warga diminta turut membantu pengawasan lingkungan dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras sekaligus mengurangi potensi gangguan keamanan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman.