Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba
 Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (foto: mabes Polri)

Spektroom - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.

Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.

Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.
(Sumber: Polres Lumajang)

Berita terkait

Perkuat Bilateral, Wamenlu Anis Matta Bahas Potensi Ekonomi dan Stabilitas ASEAN di Vientiane

Perkuat Bilateral, Wamenlu Anis Matta Bahas Potensi Ekonomi dan Stabilitas ASEAN di Vientiane

Jakarta - Spektroom : Pemerintah Indonesia dan Laos berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama bilateral di berbagai bidang, termasuk ekonomi, investasi, pariwisata, dan kebudayaan, serta pentingnya memperkuat koordinasi dalam menghadapi dinamika regional. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu ) RI dalam keterangan Selasa (21/4/2026) menyatakan komitmen tersebut merupakan hasil pertemuan Wakil Menteri

Heriyoko
Walikota Lis Darmansyah Lepas Keberangkatan Rombongan Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Musim Haji 1447 H/2026 M

Walikota Lis Darmansyah Lepas Keberangkatan Rombongan Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Musim Haji 1447 H/2026 M

Tanjungpinang-Spektroom : Rombongan Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Tanjungpinang bertemu di satu titik kumpul di Masjid Agung Tanjungpinang sebelum di berangkatkan menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah melepas rombongan JCH menuju Embarkasi Batam pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) melalui SBP (Pelabuhan VIP/Propinsi) Telaga Punggur

Desmawati, Rafles
Sosialisasi Posyandu 6 SPM di Negeri Soya, Ketua TP PKK Lisa Wattimena Tekankan: Pentingnya Kesehatan Anak balita

Sosialisasi Posyandu 6 SPM di Negeri Soya, Ketua TP PKK Lisa Wattimena Tekankan: Pentingnya Kesehatan Anak balita

Ambon-Spektroom: Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena, turun langsung ke lapangan untuk menguatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengunjungi Posyandu Durian di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Selasa (21/04/2926). Dalam kunjungan tersebut, ia tidak hanya meninjau aktivitas posyandu, tetapi juga memberikan sosialisasi terkait penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru