Posbankum Hadir di 153 Kelurahan Surabaya, Perselisihan Warga Diupayakan Selesai Lewat RJ
Surabaya – Spektroom: Perselisihan antar warga diharapkan tidak selalu berujung pada proses hukum pidana. Pemerintah Kota Surabaya mendorong penyelesaian persoalan hukum ringan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di 153 kelurahan dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengatakan seluruh kelurahan diarahkan menjadi rumah keadilan restoratif. Melalui fasilitas ini, persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat dapat lebih dahulu dimusyawarahkan untuk mencari penyelesaian bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Posbankum ini untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, termasuk juga perkara-perkara yang memang ringan. Sehingga tidak perlu sampai pidana, bisa diselesaikan di masyarakat,” kata Sidharta, Senin (26/10/2026).
Pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum yang disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah pada September 2025. Program ini sekaligus mendukung upaya kejaksaan dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, Posbankum melibatkan paralegal dari unsur masyarakat dan tokoh setempat yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka mendapatkan pelatihan agar mampu membantu warga mengakses layanan hukum serta memfasilitasi penyelesaian persoalan ringan.
Pemkot Surabaya juga bersinergi dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk memberikan pelatihan kepada para lurah sebagai peacemaker atau juru damai. Sementara itu, layanan Posbankum tetap berjalan dengan pengaturan jadwal bagi paralegal yang telah mengikuti pelatihan.
Sidharta mencontohkan, perselisihan akibat perbedaan pendapat yang berujung ketegangan antarwarga dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Namun, apabila perselisihan berkembang menjadi tindakan pemukulan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur penganiayaan sehingga penanganannya harus tetap memperhatikan ketentuan hukum.
“Kalau penganiayaan itu nanti kita upayakan perdamaian melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Melalui Posbankum, Pemkot Surabaya berharap warga memiliki akses lebih dekat terhadap bantuan hukum dan ruang penyelesaian konflik di tingkat kelurahan. Meski demikian, penerapan keadilan restoratif