Posbankum Permudah Masyarakat Peroleh Akses Keadilan, Pendampingan Litigasi, Hingga Penyelesaian Berbagai Sengketa

Posbankum Permudah Masyarakat Peroleh Akses Keadilan,  Pendampingan Litigasi, Hingga Penyelesaian Berbagai Sengketa
Peresmian Posbakum ditandai dengan pemukulan chetik, oleh Menkum, Gubernur dan Wagub Lampung serta Kakanwil Hukum. (Foto Biro Adpim Lampung).

Bandarlampung - Spektroom : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Senin (9/3/2026).

Peresmian tersebut menandai bahwa seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung yang berjumlah 2.651 telah memiliki Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal dalam sambutannya mengatakan keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan hukum.

"Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Lampung, akses masyarakat terhadap pelayanan hukum menjadi jauh lebih mudah dan dekat," ujar Mirza.

Menurutnya, Posbankum akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses keadilan, informasi hukum, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian berbagai sengketa yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Gubernur Mirza mengatakan keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan hukum.

"Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Lampung, akses masyarakat terhadap pelayanan hukum menjadi jauh lebih mudah dan dekat," ujar Mirza.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap masyarakat Lampung dapat memanfaatkan keberadaan Posbankum yang berada di kantor desa maupun kelurahan.

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan informasi, konsultasi hukum, maupun pendampingan litigasi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi," ujar Supratman.

Dirinya menjelaskan berbagai kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, sengketa antar tetangga, hingga perkelahian antar warga dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbankum.

Menurutnya, penyelesaian masalah hukum di tingkat desa juga dapat melibatkan unsur keamanan dan pemerintah setempat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparat desa atau kelurahan.

"Jika masyarakat ingin didamaikan dan dimediasi, Posbankum bisa menjadi tempatnya. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan dan perkara dilanjutkan ke pengadilan, Kementerian Hukum memiliki 22 lembaga bantuan hukum di Provinsi Lampung yang siap memberikan pendampingan secara cuma-cuma yang dibiayai oleh negara," katanya.

Diforum yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman mengatakan peresmian Posbankum desa dan kelurahan menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan hukum di Provinsi Lampung.

Taufiqurrakhman menegaskan kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

"Namun dalam praktiknya masih terdapat masyarakat, khususnya di desa dan wilayah terpencil, yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan hukum karena kendala geografis, ekonomi, maupun keterbatasan informasi," jelasnya. (@Ng).

Berita terkait

Baru Dilantik Jadi Perwira TNI, Atlet Sumbar Gilang Ilhaza Dipanggil Pelatnas Asian Games 2026

Baru Dilantik Jadi Perwira TNI, Atlet Sumbar Gilang Ilhaza Dipanggil Pelatnas Asian Games 2026

Padang–Spektroom : Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet gulat Sumatera Barat, Gilang Ilhaza. Peraih medali perak SEA Games Thailand 2026 itu resmi dipanggil mengikuti Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) sebagai persiapan menuju Asian Games 2026 di Nagoya, Jepang. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) melalui surat resmi tertanggal 16

Rafles