PP Pengupahan Disahkan, Buruh Tolak UMP 2026

PP Pengupahan Disahkan, Buruh Tolak UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Dok Humas Kemenaker )

Spektroom - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah melalui kajian panjang dengan memperhatikan masukan berbagai pihak khususnya serikat pekerja.

PP Pengupahan tersebut telah ditandangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12/2025)

"Formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha), dengan nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9." ujar Yassierli dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.

Yassierli menegaskan kebijakan Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023.

Menurutnya, perhitungan kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebelum direkomendasikan kepada gubernur. Selanjutnya Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," pungkasnya

Sebelumnya. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dikabarkan akan diumumkan pemerintah Selasa (16/12/2025).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penolakan UMP 2026 dikarenakan penetapaannya berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Alasan buruh menolak penetapan UMP 2026 karena pembahasan PP Pengupahan tidak melibatkan para buruh.

Kebutuhan hidup layak (KHL) yang tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Indeks tertentu atau kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi menolak kenaikan UMP 2026 yang besarannya sekitar 4 persen - 6 persen jika menggunakan indeks tertentu sebesar 0,3 sampai 0,8 yang diajukan oleh Menaker.

Kenaikan 6,5 persen(minimal sama seperti tahun lalu). Kenaikan 6 persen–7 persen sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh. Kenaikan 6,5 persen – 6,8 persen sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur

Berita terkait

United Tractors dan Universitas Muhammadiyah Palembang Perluas Program Magang Inklusif

United Tractors dan Universitas Muhammadiyah Palembang Perluas Program Magang Inklusif

Palembang - Spektroom : PT United Tractors Tbk (UT) bersama Universitas Muhammadiyah Palembang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Harmoni dalam Keberagaman (HARMONIKA). Penandatanganan berlangsung di Aula Gedung KH. Faqih Usman Lantai 7, Universitas Muhammadiyah Palembang, Kolaborasi ini menjadi langkah nyata menghadirkan program magang yang inklusif bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Melalui pengalaman

Afrizal Aziz
Kado HUT Provinsi Riau ke-69, Plt Gubri Ajak Warga Mamfaatkan Pemutihan Pajak Kenderaan

Kado HUT Provinsi Riau ke-69, Plt Gubri Ajak Warga Mamfaatkan Pemutihan Pajak Kenderaan

Pekanbaru-Spektroom : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberikan kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung selama 1-31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan menghapus denda dan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Pelaksana Tugas

Salman Nurmin, Rafles
ссс