Prof. Dr. La Ode Husen: Kejaksaan Harus Bersedia Diperiksa agar Kepercayaan Publik Tidak Runtuh
Makassar-Spektroom : Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, La Ode Husen, menilai Kejaksaan Agung menghadapi ujian besar dalam menjaga kredibilitas institusi di tengah sorotan publik. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kejaksaan harus direspons dengan keterbukaan, bukan dengan sikap defensif.
Dalam analisisnya menggunakan teori patologi hukum, La Ode Husen menyebut gejala yang muncul bukan lagi semata persoalan individu, melainkan dapat berkembang menjadi penyakit kelembagaan apabila tidak segera ditangani.
Ia menilai setiap bentuk resistensi terhadap proses hukum hanya akan memperkuat anggapan bahwa institusi lebih sibuk melindungi dirinya dibanding menegakkan hukum.
"Institusi penegak hukum tidak boleh terlihat kebal terhadap hukum yang ditegakkannya sendiri. Kejaksaan harus menjadi contoh bahwa setiap aparat, tanpa kecuali, dapat diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata La Ode Husen.
Menurut dia, munculnya hambatan terhadap proses penegakan hukum, termasuk minimnya koordinasi antarlembaga, berpotensi mencederai prinsip integrated criminal justice system.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada institusi yang menempatkan dirinya di luar mekanisme hukum.
La Ode Husen juga menyoroti pentingnya transparansi. Ia menilai keterbukaan mengenai informasi yang menjadi perhatian publik, termasuk terkait kepemilikan aset maupun aspek lain yang relevan sesuai ketentuan hukum, merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Kejaksaan tidak cukup hanya menyatakan tidak ada pelanggaran. Yang dibutuhkan publik adalah proses yang terbuka, objektif, dan dapat diuji," ujarnya.
Ia turut mengkritisi mekanisme pengawasan internal yang dinilai kerap menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah etik. Menurutnya, pola seperti itu justru memperlambat pemulihan kepercayaan terhadap institusi.
"Pengawasan internal harus bergerak cepat. Pemeriksaan etik memiliki tujuan menjaga integritas korps dan tidak harus menunggu seluruh proses pidana selesai," katanya.
La Ode Husen mengingatkan bahwa kekuatan Kejaksaan tidak hanya diukur dari keberhasilannya mengusut perkara besar, tetapi juga dari kesediaannya membuka diri terhadap pengawasan ketika aparatnya sendiri menjadi sorotan.
"Kalau Kejaksaan mampu menunjukkan bahwa tidak ada satu pun aparat yang kebal dari pemeriksaan hukum maupun etik, maka kepercayaan publik akan tetap terjaga. Sebaliknya, jika muncul kesan institusi melindungi oknum, yang dipertaruhkan bukan hanya nama Kejaksaan, tetapi legitimasi penegakan hukum itu sendiri," ujarnya.
Menurut La Ode Husen, reformasi penegakan hukum hanya akan bermakna apabila dimulai dari keberanian setiap institusi membersihkan dirinya sendiri dan menempatkan supremasi hukum di atas kepentingan korps.