Prof. Dr. La Ode Husen: Ketika Hukum Kehilangan Otonomi, Korupsi APBN Menjelma Menjadi Kejahatan Sistemik

Prof. Dr. La Ode Husen: Ketika Hukum Kehilangan Otonomi, Korupsi APBN Menjelma Menjadi Kejahatan Sistemik
Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar sekaligus mantan Komisioner Kompolnas ( foto : ist )

Makassar-Spektroom : Di tengah sorotan publik terhadap berbagai dugaan penyimpangan anggaran negara, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, menawarkan cara pandang yang berbeda. Ia tidak semata melihat korupsi sebagai tindakan individual, melainkan sebagai gejala kegagalan sistem hukum menjaga independensinya dari intervensi politik dan kepentingan ekonomi.

Dalam analisisnya, La Ode Husen menggunakan Teori Autopoiesis Hukum (Legal Autopoiesis) yang dikembangkan oleh sosiolog hukum Niklas Luhmann dan Gunther Teubner. Teori tersebut memandang hukum sebagai sistem yang bekerja secara mandiri melalui kode dasarnya: legal dan ilegal.

Menurut La Ode Husen, hukum memang bersifat tertutup dalam operasionalnya (operationally closed), tetapi tetap terbuka terhadap berbagai pengaruh dari lingkungan eksternal seperti politik, ekonomi, maupun moral (cognitively open). Persoalan muncul ketika pengaruh tersebut tidak lagi sekadar menjadi masukan, melainkan mengambil alih cara kerja hukum itu sendiri.

"Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika hak prerogatif presiden dimaknai secara absolut, sehingga setiap kebijakan dianggap otomatis sah hanya karena berasal dari kepala negara, maka sesungguhnya telah terjadi pembajakan terhadap kode hukum," ujarnya.

Pembajakan Sistem Hukum

La Ode Husen menjelaskan bahwa dalam perspektif autopoiesis, sistem politik bekerja berdasarkan logika kekuasaan, sedangkan hukum bekerja berdasarkan ukuran legalitas.

Kedua sistem tersebut semestinya saling berhubungan tanpa saling mendominasi. Namun, ketika logika politik memaksa hukum untuk mengikuti kepentingan kekuasaan, maka hukum kehilangan otonominya.

Akibatnya, ukuran legalitas tidak lagi ditentukan oleh prinsip keadilan dan norma hukum, melainkan oleh kehendak politik.

Dalam situasi seperti itu, keputusan yang secara formal tampak sesuai prosedur dapat berubah menjadi instrumen pembenar penyimpangan anggaran negara.

"Hukum tidak lagi bertanya apakah suatu tindakan benar atau salah, tetapi hanya memastikan apakah prosedurnya dapat dibuat tampak legal," katanya.

Dari Korupsi Individual Menuju Korupsi Sistemik

Analisis La Ode Husen melangkah lebih jauh. Ia menilai praktik penyalahgunaan APBN tidak lagi dapat dipahami sebagai perilaku oknum semata.

Mengacu pada pemikiran Gunther Teubner mengenai structural coupling, hubungan antara sistem hukum, politik, dan ekonomi seharusnya berjalan dalam posisi saling mengontrol.

Namun ketika kepentingan politik dan ekonomi justru berkolaborasi, hukum kehilangan fungsi penyaringnya.

Dalam kondisi demikian, lahirlah apa yang disebutnya sebagai korupsi struktural, yakni korupsi yang diproduksi dan direproduksi oleh mekanisme sistem itu sendiri.

"Legalitas berubah menjadi tameng. Regulasi diproduksi bukan untuk melindungi kepentingan publik, melainkan untuk memberikan legitimasi terhadap kebijakan yang sesungguhnya merugikan negara," tegasnya.

Hukum Menjadi Buta terhadap Keadilan

Fenomena lain yang disoroti La Ode Husen adalah munculnya systemic blindness atau kebutaan sistemik.

Menurutnya, hukum yang terlalu terjebak pada prosedur formal dapat kehilangan sensitivitas terhadap substansi keadilan.

Dalam kondisi tersebut, suatu kebijakan tetap dianggap sah hanya karena memenuhi prosedur administratif, meskipun secara nyata menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Ia menggambarkan keadaan itu sebagai lingkaran tautologis.

"Sebuah kebijakan dianggap sah karena merupakan hak prerogatif presiden. Sebaliknya, hak prerogatif dianggap membenarkan kebijakan itu karena hukum menyatakannya sah. Siklus seperti inilah yang berpotensi melahirkan legalitas semu," paparnya.

Menurutnya, ketika hukum berhenti menguji substansi keadilan, maka hukum justru berubah menjadi instrumen perlindungan bagi praktik korupsi yang terorganisasi.

Ancaman Hilangnya Otonomi Hukum

La Ode Husen mengingatkan teori Niklas Luhmann juga mengenal konsep de-differentiation, yaitu keadaan ketika batas antara sistem hukum, politik, dan ekonomi mulai runtuh.

Dalam situasi tersebut, hukum tidak lagi bekerja secara mandiri (autopoiesis), melainkan dikendalikan oleh kekuatan eksternal (allopoiesis).

Jika kondisi itu terus berlangsung, lembaga hukum hanya berfungsi sebagai stempel formal bagi keputusan politik yang telah ditentukan sebelumnya.

"Hukum kehilangan daya korektifnya. Ia tidak lagi menjadi pengontrol kekuasaan, melainkan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan," ujarnya.

Demokrasi dan Negara Hukum Dipertaruhkan

Bagi La Ode Husen, ancaman terbesar bukan hanya besarnya kerugian negara akibat penyalahgunaan APBN, melainkan rusaknya fondasi negara hukum itu sendiri.

Ketika legalitas dapat diproduksi untuk membenarkan kepentingan politik, kepercayaan publik terhadap institusi hukum perlahan akan terkikis.

Ia menegaskan bahwa hak prerogatif presiden merupakan instrumen konstitusional yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun prerogatif tersebut tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa batas yang kebal dari prinsip akuntabilitas, pengawasan, dan supremasi hukum.

"Negara hukum hanya dapat bertahan apabila hukum tetap memiliki otonomi untuk mengatakan bahwa sesuatu adalah benar atau salah, legal atau ilegal, tanpa tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan ekonomi," pungkasnya.

Analisis tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap individu. Yang jauh lebih mendasar adalah memastikan sistem hukum tetap independen, sehingga tidak berubah menjadi instrumen yang justru melegitimasi korupsi dalam skala yang lebih luas. Dengan demikian, supremasi hukum tidak hanya hadir dalam bentuk prosedur formal, tetapi juga menjamin tegaknya keadilan substantif bagi kepentingan bangsa dan negara.

Berita terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bagikan Beras SPHP Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bagikan Beras SPHP Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Kepulauan Selayar-Spektroom: Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Selayar menyalurkan bantuan sosial berupa beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) dan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Kepulauan Selayar, Rabu (1/7/2026), sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang membutuhkan. Penyaluran bantuan

Nur Jalil Sultan, Bian Pamungkas