Prof Dr. La Ode Husen: UU Kedokteran Kepolisian Mendesak untuk Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Makassar- Spektroom: Wacana pembentukan Undang-Undang Kedokteran Kepolisian (Dokpol) kembali mengemuka di tengah tuntutan reformasi penegakan hukum yang lebih transparan dan berbasis ilmu pengetahuan. Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum, menilai sudah saatnya negara menghadirkan payung hukum khusus yang mengatur fungsi kedokteran kepolisian secara komprehensif.
Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu mengatakan, posisi Dokpol selama ini belum memiliki pijakan hukum yang kuat. Padahal, peran mereka sangat menentukan dalam mengungkap fakta hukum melalui pendekatan ilmiah.
"Dokpol bukan sekadar tenaga kesehatan di lingkungan kepolisian. Mereka adalah bagian penting dari proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, keberadaan undang-undang khusus menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda," ujar La Ode Husen.
Menurut Guru Besar Hukum tersebut, dokter kepolisian menjalankan dua mandat yang kerap menimbulkan dilema. Sebagai dokter, mereka terikat pada kode etik profesi dan kewajiban menjaga kerahasiaan medis.
Namun sebagai bagian dari institusi penegak hukum, mereka dituntut mengungkap fakta melalui visum, autopsi, maupun pemeriksaan forensik lainnya.
Tanpa regulasi yang tegas, kata dia, ruang tafsir terhadap kewenangan Dokpol berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Undang-undang akan memberikan kepastian mengenai batas kewenangan, tanggung jawab, sekaligus perlindungan terhadap profesi ini," katanya.
La Ode Husen menilai, kebutuhan akan UU Dokpol juga sejalan dengan perkembangan metode penyidikan modern yang mengedepankan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation. Pendekatan tersebut dianggap lebih objektif dibanding mengandalkan pengakuan tersangka yang rentan terhadap penyimpangan.
Dalam praktiknya, Dokpol memiliki peran strategis melalui identifikasi korban bencana atau Disaster Victim Identification (DVI), pemeriksaan DNA forensik, psikiatri forensik, hingga odontologi forensik.
"Semua itu harus ditempatkan dalam sistem yang terintegrasi dengan standar yang jelas agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum," ujarnya.
Tak hanya itu, La Ode Husen juga menyoroti tingginya risiko yang dihadapi personel Dokpol. Mereka kerap bertugas dalam situasi berbahaya, mulai dari lokasi bencana alam, konflik sosial, penanganan terorisme, hingga ancaman bahan biologis dan kimia.
Menurutnya, negara perlu memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja yang spesifik bagi mereka.
"Risiko yang mereka hadapi berbeda dengan profesi medis pada umumnya. Negara wajib hadir memberikan perlindungan yang memadai," tuturnya.
Persoalan independensi juga menjadi perhatian. Selama ini, muncul keraguan publik terhadap objektivitas pemeriksaan forensik ketika kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan keterlibatan aparat kepolisian.
La Ode Husen berpandangan, UU Dokpol harus mengatur secara tegas prinsip independensi profesi. Meski berada dalam struktur organisasi Polri, hasil pemeriksaan kedokteran forensik harus bebas dari tekanan maupun intervensi.
"Yang berbicara dalam proses forensik adalah ilmu pengetahuan. Keadilan hanya dapat ditegakkan jika fakta ilmiah ditempatkan di atas kepentingan apa pun," katanya.
Bagi La Ode Husen, pembentukan UU Kedokteran Kepolisian merupakan bagian dari agenda besar pembaruan hukum nasional. Regulasi tersebut tidak hanya memperkuat kelembagaan Dokpol, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
"Pada akhirnya, tujuan utama dari undang-undang ini adalah memastikan setiap proses hukum bertumpu pada kebenaran ilmiah, menjunjung hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak," ujar dia.