Prof. Henry: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Melakukan Kejahatan
Jakarta – Spektroom : Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna, menegaskan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan, tekanan sosial, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi pemicu maraknya aksi main hakim sendiri atau eigenrichting.
Peringatan disampaikan, menyikapi peristiwa seorang pria meninggal dunia akibat diamuk massa di Bali dan kejadian serupa di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.
Menurut Prof. Henry, kedua peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hukum pidana, melainkan juga cerminan persoalan sosial yang kompleks.
Di satu sisi ada dugaan terjadinya tindak pidana oleh korban, namun di sisi lain muncul tindakan kekerasan kolektif, tanpa melalui proses hukum yang sah.
"Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Ia, menjelaskan, Konstitusi Indonesia tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat diproses melalui mekanisme hukum sesuai undang-undang.
"Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut melalui kekerasan, maka pada hakikatnya masyarakat sedang menggantikan fungsi negara secara melawan hukum," tambahnya.
Prof. Henry mengingatkan, seseorang tidak kehilangan hak asasinya hanya, karena diduga melakukan tindak pidana. Setiap orang tetap berhak memperoleh perlindungan hukum.
"Karena itu tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana sekaligus hak asasi manusia," tandasnya.
Perbuatan main hakim sendiri, dapat memenuhi unsur berbagai tindak pidana mulai dari pengeroyokan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan lainnya.
"Oleh karena itu, alasan bahwa korban diduga melakukan pencurian atau tindak pidana sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku pengeroyokan," tuturnya.
Terkait akar persoalan, Prof. Henry menyoroti bahwa kemiskinan memang bukan alasan pembenar melakukan kejahatan, demikian pula bukan alasan pembenar bagi masyarakat untuk melakukan pembunuhan atau pengeroyokan.
Namun negara juga tidak boleh menutup mata bahwa tekanan ekonomi, pengangguran, ketimpangan sosial, rendahnya literasi hukum, serta menurunnya kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum dapat menjadi faktor yang memperbesar risiko lahirnya aksi main hakim sendiri.
Ia, merujuk Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara.
Prof. Henry menilai maraknya aksi main hakim sendiri, peringatan serius bahwa negara tidak boleh hanya hadir setelah terjadi kekerasan, melainkan harus hadir sebelum kemarahan massa mengambil alih fungsi hukum.
"Supremasi hukum akan tegak apabila hukum bekerja secara cepat, adil. Negara yang berwibawa bukanlah negara yang hanya mampu menghukum setelah nyawa melayang, melainkan mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri," ujarnya.