Prof. Henry: Mitos "Izin Kapolri" untuk Periksa Jampidsus Tak Punya Dasar Hukum

Prof. Henry: Mitos "Izin Kapolri" untuk Periksa Jampidsus Tak Punya Dasar Hukum
Prof. Henry Indraguna (kedia dari kanan), (Foto: Istimewa)

Jakarta – Spektroom : Perdebatan mengenai perlu tidaknya izin Kapolri sebelum penyidik memanggil atau memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memantik diskursus di kalangan hukum.

Di tengah silang pendapat yang berkembang, Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, menilai polemik tersebut lebih banyak dipengaruhi asumsi administratif daripada landasan normatif.

Menurut Henry, jika merujuk pada konstruksi hukum positif Indonesia, tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Kapolri sebelum memeriksa seorang jaksa, termasuk Jampidsus.

"Dalam KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Kapolri sebelum memeriksa seorang jaksa, termasuk Jampidsus," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Pandangan tersebut menggarisbawahi prinsip dasar hukum acara pidana bahwa kewenangan penyidik bersumber langsung dari undang-undang. KUHAP memberikan otoritas kepada penyidik untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, meminta keterangan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.

Artinya, kewenangan itu tidak berhenti hanya karena seseorang menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum.

Henry juga menekankan bahwa Undang-Undang Kejaksaan tidak mengenal konsep kekebalan prosedural bagi Jampidsus. Tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan adanya persetujuan Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, maupun pejabat negara lainnya sebagai prasyarat pemeriksaan pidana.

Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut mempertegas bahwa jabatan publik tidak otomatis melahirkan imunitas proses hukum. Pengecualian hanya dapat diberikan apabila diatur secara tegas oleh undang-undang.

Sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar, Henry mengingatkan bahwa setiap pembatasan terhadap kewenangan penyidik harus memiliki dasar hukum yang eksplisit. Menambahkan syarat izin yang tidak dikenal dalam undang-undang, menurutnya, justru berpotensi melanggar asas legalitas.

"Asas legalitas menghendaki bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum maupun pembatasan kewenangannya hanya boleh didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, bukan pada kebiasaan birokrasi atau kesepakatan administratif antar lembaga," ujarnya.

Ia menilai, mencampuradukkan koordinasi kelembagaan dengan syarat legal pemeriksaan merupakan kekeliruan yang dapat mengaburkan prinsip equality before the law. Dalam negara hukum, setiap warga negara, termasuk pejabat tinggi dan aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dari analisis terhadap UUD 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, serta Undang-Undang Kejaksaan, Henry menyimpulkan empat pokok penting. Pertama, tidak ada norma yang mensyaratkan izin Kapolri sebelum pemeriksaan terhadap Jampidsus.

Kedua, penyidik cukup bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan KUHAP. Ketiga, koordinasi antarlembaga hanyalah mekanisme administratif yang tidak dapat diubah menjadi syarat legalitas. Keempat, memaksakan syarat izin tanpa dasar undang-undang bertentangan dengan asas legalitas dan persamaan di hadapan hukum.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap hubungan antarpenegak hukum dalam penanganan perkara pidana. Perdebatan mengenai prosedur pemeriksaan pejabat tinggi dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum sekaligus independensi proses penegakan hukum.

Bagi Henry, ukuran utamanya tetap sederhana: selama undang-undang tidak memberikan pengecualian, setiap pejabat negara tunduk pada mekanisme hukum yang sama.

"Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum di atas kepentingan jabatan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Jampidsus dapat dilakukan oleh penyidik yang berwenang sesuai ketentuan KUHAP tanpa memerlukan izin Kapolri. Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses sesuai yurisdiksi dan hukum acara pidana yang berlaku," tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, legitimasi tindakan aparat tidak lahir dari kebiasaan birokrasi, melainkan dari norma yang secara tegas ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berita terkait

Kementerian PU Dukung Infrastruktur Kawasan Industri Mobil Nasional di Subang

Kementerian PU Dukung Infrastruktur Kawasan Industri Mobil Nasional di Subang

Subang – Spektroom - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmennya untuk mendukung infrastruktur di kawasan industri kendaraan nasional Kabupaten Subang, Jawa Barat, melalui pembangunan exit tol yang menghubungkan Kawasan Instalasi Strategis Nasional produksi Mobil dan Motor Listrik Nasional yang akan dikembangkan oleh PT Pindad (Persero). Hal ini disampaikan Menteri PU, Dody

Nurana Diah Dhayanti