Prof. Mahfud Nurnajamuddin: Putusan MK Akhiri Era Kuota Hangus, Hak Konsumen Kini Jadi Prioritas
Makassar-Spektroom: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI) sekaligus Asisten Direktur II Program Pascasarjana UMI, Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin, menyebut putusan tersebut menjadi titik balik dalam hubungan antara operator telekomunikasi dan pelanggan.
Menurutnya, hak konsumen kini ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan ekosistem digital nasional.
"Putusan MK menegaskan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya ditopang oleh kemajuan teknologi. Di dalamnya harus ada perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan, internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Aktivitas pendidikan, pekerjaan, perdagangan elektronik, hingga pelayanan publik kini bergantung pada akses internet. Karena itu, kuota internet bukan sekadar komoditas, melainkan bagian dari kebutuhan produktivitas masyarakat.
Selama ini, kata Mahfud, banyak pelanggan kehilangan sisa kuota internet ketika masa aktif paket berakhir, meskipun kuota tersebut telah dibayar. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam transaksi antara penyedia layanan dan konsumen.
"Dalam perspektif ekonomi, ketika seseorang telah membayar sejumlah kuota, maka kuota itu menjadi hak ekonomi yang dimiliki konsumen. Karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak tersebut," katanya.
Mahfud menilai MK mengambil jalan tengah yang proporsional. Mahkamah tidak menghapus fleksibilitas operator dalam menjalankan bisnis, tetapi meminta adanya pilihan mekanisme perlindungan, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang dapat diterapkan sesuai kebijakan perusahaan.
Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang harus terus disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital.
Mahfud menilai keberhasilan industri telekomunikasi ke depan tidak hanya diukur dari jumlah pelanggan atau perluasan jaringan, tetapi juga dari kemampuan membangun kepercayaan publik melalui layanan yang transparan dan adil.
"Kepercayaan pelanggan merupakan aset yang sangat berharga. Perusahaan yang mampu menjaga kepercayaan itu akan memiliki daya saing yang lebih kuat dalam jangka panjang," ujarnya.
Ia mengapresiasi dukungan Komisi I DPR RI terhadap implementasi putusan MK tersebut. Namun, Mahfud berharap pemerintah segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, pengaturan mengenai akumulasi kuota, batas waktu penggunaan, mekanisme kompensasi, hingga refund perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
"Putusan MK ini bukan semata-mata tentang kuota internet yang tidak boleh hangus. Lebih dari itu, putusan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan inovasi digital berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Itulah fondasi penting bagi terciptanya ekosistem digital Indonesia yang sehat, inklusif, dan berkeadilan," tutup Mahfud.