Prof. Masduki Ph.D: RRI, TVRI, Antara Digabung, Reformasi Media Publik atau “Super Media” Kekuasaan?
Yogyakarta — Spektroom : Tiga institusi media negara—Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Perum LKBN Antara—berada di persimpangan penting sejarah media Indonesia.
Wacana menggabungkan ketiganya melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat menjadi pintu masuk membangun media publik yang lebih kuat. Namun, pada saat yang sama, konsolidasi tersebut menyimpan risiko yang tidak kalah besar: lahirnya sebuah kekuatan media raksasa yang terlalu dekat dengan kekuasaan.
Pakar media dan penyiaran, Prof. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si., Ph.D., melihat gagasan tersebut tidak bisa berhenti pada kalkulasi sederhana tentang efisiensi anggaran dan penggabungan organisasi.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru berada di baliknya: apakah konsolidasi dilakukan untuk memperkuat hak publik atas informasi, atau justru memperkuat kendali negara terhadap arus informasi?
Pertanyaan itu penting karena sejarah RRI dan TVRI tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang hubungan antara media dan kekuasaan.
Dalam kajiannya mengenai penyiaran publik Indonesia, Masduki menunjukkan bahwa transformasi RRI dan TVRI dari lembaga penyiaran pemerintah menjadi lembaga penyiaran publik belum sepenuhnya menghasilkan model public service broadcasting yang ideal. Sistem Indonesia masih membawa jejak tata kelola lama yang membuat transformasi tersebut berjalan tidak sepenuhnya tuntas.
Ketika Efisiensi Bertemu Kekuasaan
Secara rasional, konsolidasi memang memiliki alasan kuat.
Era digital telah menghapus batas tegas antara radio, televisi, kantor berita, dan media digital. Konten audio, video, teks, streaming, media sosial, hingga over the top kini berada dalam satu ekosistem informasi.
Karena itu, mempertahankan tiga institusi dengan infrastruktur, platform digital, sistem administrasi, dan sebagian fungsi yang berjalan sendiri-sendiri berpotensi menimbulkan duplikasi.
Dalam perspektif ini, konsolidasi RRI, TVRI, dan Antara dapat menghasilkan efisiensi sekaligus memperkuat daya jangkau media publik.
Namun, efisiensi bukanlah kata sakti yang otomatis membuat sebuah kebijakan menjadi benar.
Sebab media publik bukan perusahaan biasa.
Ukuran keberhasilannya tidak semata-mata berapa rupiah anggaran yang dapat dihemat, melainkan seberapa besar publik memperoleh informasi yang independen, berimbang, berkualitas, dan dapat dipercaya.
Prinsip tersebut bahkan menjadi bagian penting dalam gagasan penyiaran publik: media publik harus memiliki kebijakan redaksional yang independen dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Bahaya “Super Media”
Di sinilah sisi kritis konsolidasi muncul.
Bayangkan apabila seluruh kekuatan RRI, TVRI, dan Antara berada dalam satu payung kelembagaan.
Satu institusi akan memiliki jaringan radio nasional, televisi nasional, kantor berita, jaringan kontributor, arsip pemberitaan, infrastruktur digital, hingga sumber daya manusia dalam jumlah besar.
Secara teknologi, ini adalah kekuatan.
Secara ekonomi, mungkin efisien.
Tetapi secara politik, konsentrasi tersebut harus diawasi dengan sangat ketat.
Sebab semakin besar kekuatan sebuah institusi media, semakin besar pula potensi pengaruhnya terhadap pembentukan opini publik.
Jika independensi kelembagaan tidak dijamin, konsolidasi justru dapat menghasilkan apa yang dapat disebut sebagai “super media”—sebuah institusi dengan kemampuan produksi dan distribusi informasi yang sangat besar, tetapi memiliki jarak yang terlalu dekat dengan pemerintah.
Di titik ini, publik berhak bertanya: siapa yang mengawasi pengawas informasi?
Jangan Mengulang Sejarah
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar historis.
RRI dan TVRI pernah mengalami masa ketika media penyiaran berada sangat dekat dengan kekuasaan. Reformasi 1998 kemudian membuka jalan perubahan status keduanya menjadi lembaga penyiaran publik melalui UU Penyiaran 2002.
Namun, perubahan status hukum tidak serta-merta menghapus seluruh kultur lama.
Masduki dalam kajiannya bahkan menyebut model penyiaran publik Indonesia sebagai bentuk hibrida yang mencampurkan prinsip ideal penyiaran publik dengan warisan tata kelola lembaga penyiaran pemerintah. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam transformasi RRI dan TVRI menjadi media publik yang sepenuhnya independen.
Karena itu, konsolidasi jangan sampai menjadi jalan memutar untuk membawa media publik kembali ke pola lama.
Jangan sampai institusi berubah, tetapi watak kekuasaan tetap sama.
Ego Tiga Lembaga
Persoalan berikutnya adalah soal internal organisasi.
RRI, TVRI, dan Antara memiliki sejarah yang panjang dan identitas kelembagaan masing-masing. RRI tumbuh sebagai institusi radio nasional, TVRI sebagai televisi publik, sedangkan Antara berkembang sebagai kantor berita nasional.
Menyatukan ketiganya bukan sekadar memindahkan meja, menggabungkan direktorat, atau mengganti papan nama.
Ada persoalan struktur karier, sistem kepegawaian, budaya organisasi, remunerasi, teknologi, pola produksi, hingga karakter jurnalistik.
Tanpa desain transisi yang matang, konsolidasi dapat menghasilkan konflik internal dan birokrasi baru.
Alih-alih menjadi organisasi yang lebih ramping, justru dapat lahir birokrasi media yang lebih besar dan lebih sulit dikendalikan.
Revisi UU Penyiaran Jangan Menjadi Proyek Peleburan
Karena itu, Masduki mendorong agar momentum revisi UU Penyiaran digunakan untuk melakukan perubahan yang lebih mendasar.
Konsolidasi tidak boleh hanya diterjemahkan sebagai peleburan tiga lembaga.
Yang harus dibangun adalah arsitektur baru media publik Indonesia.
Pertama, pemerintah dan DPR perlu melakukan studi kelayakan yang independen dan komprehensif sebelum menentukan bentuk kelembagaan.
Kedua, diperlukan payung hukum khusus yang mengatur secara detail tata kelola, pendanaan, struktur pengawasan, independensi redaksi, manajemen SDM, teknologi, serta hubungan lembaga dengan pemerintah.
Ketiga, harus terdapat mekanisme kontrol publik yang nyata.
Publik tidak boleh hanya menjadi penonton dari proses konsolidasi. Masyarakat harus memiliki ruang untuk memberikan masukan sekaligus mengawasi penggunaan anggaran dan kebijakan editorial lembaga media publik.
Keempat, posisi pemerintah harus ditegaskan.
Negara boleh membiayai media publik, tetapi tidak boleh mengendalikan isi pemberitaannya.
Pertaruhan Sesungguhnya Ada di Ruang Redaksi
Pada akhirnya, perdebatan RRI, TVRI, dan Antara bukan semata soal merger.
Ini adalah perdebatan mengenai siapa yang menguasai ruang informasi publik.
Jika konsolidasi berhasil membangun satu ekosistem media publik yang independen, profesional, efisien, dan adaptif terhadap teknologi digital, Indonesia justru dapat memiliki institusi public service media yang jauh lebih kuat.
Namun jika konsolidasi hanya menyatukan struktur birokrasi tanpa memperkuat independensi, maka Indonesia berpotensi memiliki media yang besar secara organisasi tetapi kecil dalam keberpihakan kepada publik.
Karena itu, revisi UU Penyiaran seharusnya tidak dimulai dengan pertanyaan “siapa digabung dengan siapa?”
Pertanyaan pertama justru harus:
“Media publik seperti apa yang ingin dibangun Indonesia?”
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar masa depan RRI, TVRI, atau Antara.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas, berimbang, independen, dan tidak dikendalikan oleh kekuasaan.
Dan pada titik itulah, konsolidasi tiga media negara bisa menjadi reformasi terbesar media publik Indonesia—atau justru menjadi konsentrasi kekuasaan informasi terbesar dalam era pascareformasi.