Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Momentun Penting Bagi Masyarakat Untuk Kembali Tertib Membayar Pajak

Spektroom - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, dari tahun 2024 hingga 25 Agustus 2025 sebanyak 250.227 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program dimaksud hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menyampaikan, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor, Pemprov Sumbar rutin melaksanakan pemutihan pajak.
Tercatat dari tahun lalu hingga 25 Agustus 2025 sebanyak 250.227 unit kendaraan terdiri dari roda dua dan empat telah memanfaatkan program dimaksud.
Syefdinon mengungkapkan, pada tahun ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dilaksakan sejak 25 Juni 2025 dan berakhir 31 Agustus 2025.
Dari pantauan dilapangan, antusias masyarakat sangat tinggi untuk memanfaatkan program ini. Bahkan, antusias masyarakat terlihat dari peningkatan jumlah wajib pajak yang datang setiap harinya ke kantor Samsat terdekat hingga menjelang akhir masa program, 31 Agustus mendatang.
Syefdinon mengyatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam membayar pajak kendaraan.
"Apalagi, program ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya dan beban denda," tegasnya.
Karena itu, dalam kesempatan ini Syefdinon menghimbau agar masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir.
"Setelah tenggat waktu tersebut, denda dan sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan," ungkapnya. (RRE/Loly)