Trending

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Momentun Penting Bagi Masyarakat Untuk Kembali Tertib Membayar Pajak

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Momentun Penting Bagi Masyarakat Untuk Kembali Tertib Membayar Pajak
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon himbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir. (Foto: Bapenda Sumbar)

Spektroom - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, dari tahun 2024 hingga 25 Agustus 2025 sebanyak 250.227 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program dimaksud hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menyampaikan, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor, Pemprov Sumbar rutin melaksanakan pemutihan pajak.

Tercatat dari tahun lalu hingga 25 Agustus 2025 sebanyak 250.227 unit kendaraan terdiri dari roda dua dan empat telah memanfaatkan program dimaksud.

Syefdinon mengungkapkan, pada tahun ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dilaksakan sejak 25 Juni 2025 dan berakhir 31 Agustus 2025.

Dari pantauan dilapangan, antusias masyarakat sangat tinggi untuk memanfaatkan program ini. Bahkan, antusias masyarakat terlihat dari peningkatan jumlah wajib pajak yang datang setiap harinya ke kantor Samsat terdekat hingga menjelang akhir masa program, 31 Agustus mendatang.

Syefdinon mengyatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam membayar pajak kendaraan.

"Apalagi, program ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya dan beban denda," tegasnya.

Karena itu, dalam kesempatan ini Syefdinon menghimbau agar masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir.

"Setelah tenggat waktu tersebut, denda dan sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan," ungkapnya. (RRE/Loly)

Berita terkait

255 Tahun Pontianak: Kisah Kota yang Tumbuh dan Berkembang dari Persimpangan Dua Sungai

255 Tahun Pontianak: Kisah Kota yang Tumbuh dan Berkembang dari Persimpangan Dua Sungai

Oleh: Syafaruddin Daeng Usman Pontianak -Spektroom : Kota Pontianak tidak lahir dalam sekejap. Kota yang menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Barat ini tumbuh dari sebuah permukiman di persimpangan Sungai Kapuas dan Sungai Landak, berkembang menjadi pusat Kesultanan Pontianak, lalu menjelma sebagai kota perdagangan yang mempertemukan beragam suku, budaya, dan bangsa. Menjelang

Apolonius Welly, Rafles
Dinkes DKI Perkuat Kewaspadaan Influenza A, Warga Diimbau Tetap Waspada

Dinkes DKI Perkuat Kewaspadaan Influenza A, Warga Diimbau Tetap Waspada

Jakarta-Spektroom : Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat surveilans kasus dan kewaspadaan dini terhadap Influenza A serta penyakit infeksi saluran pernapasan lainnya. Pemantauan dilakukan secara berkala melalui analisis tren kasus dan hasil pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk melihat pola peningkatan kasus dan subtipe virus influenza yang beredar. Kepala Dinas

Irvan Idris Saleh, Julianto