Program Pengelolaan Lahan Tanpa Biaya, Lumajang Berikan Akses Legalitas

Program Pengelolaan Lahan Tanpa Biaya, Lumajang Berikan Akses Legalitas
Bupati Lumajang, Indah Amperawati. (Foto : Dok. Kominfo Lumajang)

Lumajang-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan meluncurkan program pengelolaan lahan tanpa biaya. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi warga.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan hingga tahap pengukuran lahan tidak dipungut biaya.

“Semua proses ini gratis, termasuk pengukuran yang sudah ditanggung negara. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Penegasan ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang adil sekaligus mencegah potensi praktik pungutan liar. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan program tersebut.

“Jika ada pungutan, segera laporkan. Ini bagian dari upaya kita menjaga layanan tetap bersih dan transparan,” tegasnya.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperjelas status pengelolaan lahan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menggarap kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang tidak lagi produktif.

Melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang difasilitasi Kementerian Kehutanan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh legalitas pengelolaan lahan secara bertahap dan terstruktur.

Prosesnya meliputi pendataan, verifikasi, hingga pengukuran, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai lahan kelola masyarakat. Dengan adanya legalitas ini, masyarakat memiliki kepastian dalam memanfaatkan lahan secara produktif.

Bupati Indah menyampaikan bahwa program ini telah menunjukkan hasil. Sekitar 1.800 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui skema redistribusi, sementara beberapa desa lainnya masih dalam proses pengajuan.

“Ini bagian dari upaya kita memperluas akses masyarakat terhadap lahan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam implementasinya, masyarakat akan memperoleh hak pengelolaan lahan terlebih dahulu dengan jangka waktu tertentu, sebelum dapat ditingkatkan statusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski belum menjadi hak milik penuh, lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, termasuk usaha pertanian maupun ekonomi lainnya. Bahkan, hak kelola ini dapat menjadi akses untuk memperoleh pembiayaan melalui lembaga keuangan.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa lahan yang diperoleh melalui program ini tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan. Kebijakan ini bertujuan agar lahan benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan, bukan sebagai objek transaksi.

Dalam perspektif yang lebih luas, program ini tidak hanya soal administrasi lahan, tetapi juga bagian dari strategi pemerataan ekonomi. Dengan kepastian hukum dan akses yang lebih terbuka, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup. (Yul/Ard/An-m)

Berita terkait

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Bapenda Maluku Dorong Wajib Pajak Bayar Pokok

Ambon-Spektroom : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pelayanan pajak, termasuk memberikan relaksasi berupa penghapusan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah

Eva Moenandar, Julianto
Kemarau Panjang, 276 Warga Perbatasan Kapuas Hulu Krisis Air Bersih, Polri Turun dengan AWC

Kemarau Panjang, 276 Warga Perbatasan Kapuas Hulu Krisis Air Bersih, Polri Turun dengan AWC

Kapuas Hulu-Spektroom : Kemarau panjang mulai melanda kehidupan warga di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Sebanyak 108 kepala keluarga atau 276 jiwa di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, kesulitan mendapatkan air bersih setelah debit sumber air dari perbukitan terus menurun. Merespons kondisi tersebut, Polres Kapuas Hulu melalui Polsek

Apolonius Welly, Julianto
Tingginya Partisipasi Masyarakat Untuk Sterilisasi Kucing Mendapat Sambutan Baik Dari DKP3

Tingginya Partisipasi Masyarakat Untuk Sterilisasi Kucing Mendapat Sambutan Baik Dari DKP3

Depok-Spektroom : Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menggelar layanan sterilisasi kucing gratis . Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Depok menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Sebanyak 98 ekor kucing berhasil menjalani sterilisasi, terdiri dari 95 kucing jantan

Asmari, Julianto
ссс