Promovendus: Noodweer Digunakan sebagai Alasan Pembenar tapi bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum
Makassar-spektroom : Disertasi dengan topik Esensi pembelaan terpaksa sebagai dasar perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah kepolisian menjadi pokok bahasan yang diulas Mohammad Wiam Nibros Yusuf saat mengikuti uji kompetensi yang digelar Program Pascasarjana PPs Umi makasar Jumat 21 Agustus 2026.
Di depan Tim Penyanggah yang dipimpin Asdir I PPs UMI Makasar, Proomovendus Mohammad Wiam Nibros Yusuf mengemukakan berbagai kejahatan yang sering terjadi di jalanan menyebabkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalani kehidupannya.
Kebutuhan masyarakat untuk terus berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain menjadi lahan kejahatan yang baru bagi banyak pelaku kejahatan,seperti penganiayaan,pemerkosaan ,penipuan,hingga perampasan barang yang belakangan ini lebih populer disebut kejahatan begal sebagai salah satu yang menarik perhatian masyarakat ahir- ahir ini.
Didepan Tim Penyanggah terdiri Sejumlah Guru Besar Internal UMI dan Eksternal dari Universitas Hasanuddin Makassar, Promovendus Muhammad Wiam Nibros Yusuf mengatakan Tindak pidana begal merupakan kejahatan yang dilakukan oleh satu atau lebih pelaku dengan merampas barang milik korban pada malam hari dengan mengancam dengan menggunakan senjata tajam hingga melukai korbannya agar tidak melakukan perlawanan.
Dalam kaitan dengan pembelaan terpaksa sebagai dasar perlindungan hukum terhadap korban, menurut Promovendus Mohammad Wiam Nibros Yusuf, tidak semua orang yang menjadi korban dalam pembegalan hanya diam dan pasrah, tetapi ada juga korban yang melakukan upaya untuk mempertahankan diri dan harta benda, menjaga kehormatan termasuk jiwanya. Hal ini merupakan bentuk pembelaan dari seseorang dalam keadaan terpaksa atau dalam KUHP dikenal dengan Noodweer.
Diakui oleh Mohammad Wiam, Noodweer digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang terpaksa melakukan tindak pidana dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu.
Mohammad Wiam Nibros Yusuf yang berhasil meraih nilai Pujian, tidak terlepas dari bimbingan Prof Dr.Hj.Mulyati Pawennei SH.MH, Selaku Promotor bersama Prof Dr Nurul Qamar SH.MH dan Hj.Nur Fadhillah Mappaselleng SH. MH.,Ph.D. masing-masing sebagai Promotor 1 dan 2.