Pupuk Subsidi di Sawahlunto: Antara Hak Petani dan Celah Penyimpangan
Sawahlunto—Spektroom :Satu karung pupuk bersubsidi mungkin terlihat sederhana. Namun di baliknya terdapat uang negara, data penerima, mekanisme distribusi, dan kepentingan petani yang bergantung pada ketepatan waktu pemupukan.
Karena itu, bagi Heni Purwaningsih, pengawasan pupuk bukan pekerjaan administratif belaka.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sawahlunto sekaligus Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) itu tengah memperkuat pengawasan agar subsidi pemerintah tidak berhenti di meja administrasi, apalagi bocor sebelum sampai ke lahan petani.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi KP3 Kota Sawahlunto di Ruang Rapat DKP3, Selasa (11/8/2026).
Rapat itu mempertemukan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pupuk dan pestisida. Hadir Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat serta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Area Sumatera Barat sebagai narasumber.
Polres Sawahlunto, Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan, Satpol PP Damkar, jajaran DKP3, PUD wilayah Sawahlunto, PPTS, Tim Pembina Pupuk Bersubsidi, serta Tim Verifikasi dan Validasi turut dilibatkan.
Komposisi itu memperlihatkan bahwa rantai pengawasan pupuk memang panjang. Semakin panjang rantai, semakin banyak pula titik yang harus diawasi.
Data Menjadi Pintu Pertama
Heni memahami bahwa persoalan pupuk bersubsidi tidak selalu bermula ketika pupuk berada di kios.
Masalah dapat muncul jauh sebelumnya, termasuk dalam pendataan kebutuhan kelompok tani, proses verifikasi, administrasi penebusan hingga validasi penerima.
Karena itu, perubahan tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan keputusan terbaru Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menjadi salah satu perhatian utama dalam rakor.
Perubahan tersebut mencakup struktur Tim Pembina, personel verifikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), administrasi penebusan pada PPTS, serta mekanisme verifikasi dan validasi.
Bagi Heni, perubahan prosedur harus dipahami secara seragam oleh seluruh unsur yang terlibat.
Sebab, satu kesalahan data dapat berdampak panjang. Begitu pula prosedur yang tidak dijalankan secara benar dapat membuka ruang bagi distribusi yang tidak sesuai sasaran.
“Rakor pengawasan pupuk dan pestisida ini sangat penting karena pupuk dan pestisida merupakan sarana pendukung produksi pertanian. Melalui rakor ini kita berharap KP3 dapat berperan aktif dalam pengawasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing unsur terkait,” kata Heni.
Tak Cukup Mengandalkan Data
Persoalan berikutnya adalah memastikan apa yang tercatat benar-benar sama dengan kenyataan.
Daftar penerima bisa saja lengkap. Administrasi penebusan bisa saja tersusun. Prosedur verifikasi juga dapat dinyatakan berjalan.
Namun pertanyaan terpenting tetap berada di lapangan.
Apakah pupuk tersedia ketika musim tanam tiba?
Apakah petani memperoleh pupuk sesuai haknya?
Apakah distribusi berlangsung sesuai ketentuan?
Dan apakah pupuk yang telah ditebus benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian?
Pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya melalui rapat.
Karena itu, KP3 Kota Sawahlunto menjadwalkan monitoring dan evaluasi bersama ke PPTS serta petani pada akhir Agustus 2026.
Agenda tersebut menjadi langkah penting untuk menguji efektivitas seluruh sistem yang telah dibangun.
Heni Membawa Pengawasan Keluar dari Ruang Rapat
Bagi Heni, pengawasan harus bergerak dari dokumen menuju fakta lapangan.
Ia menegaskan pengawasan pupuk subsidi dan nonsubsidi harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari aspek administrasi, penyaluran hingga pemanfaatannya.
“Kita ingin pupuk bersubsidi yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah benar-benar diterima oleh petani yang berhak. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara sinergis, mulai dari aspek administrasi, penyaluran sampai pemanfaatannya di lapangan,” ujarnya.
Sikap tersebut menempatkan monitoring lapangan sebagai titik penting.
Sebab, keberadaan pupuk di gudang belum berarti pupuk telah membantu petani. Begitu pula pupuk yang sampai ke kios belum otomatis berarti subsidi telah tepat sasaran.
Ukuran akhirnya adalah petani.
Uang Negara di Dalam Karung
Subsidi pupuk pada dasarnya adalah intervensi negara untuk membantu petani menjaga biaya produksi.
Karena itu, setiap penyimpangan bukan sekadar persoalan distribusi komoditas. Ada kepentingan publik dan uang negara di dalamnya.
Heni berharap koordinasi lintas sektor yang telah dibangun tidak berhenti sebagai agenda seremonial.
“Harapan kita, sinergitas seluruh anggota KP3 semakin kuat sehingga pengawasan pupuk subsidi maupun nonsubsidi dapat dilakukan secara optimal. Dengan begitu, masyarakat penerima pupuk bersubsidi dapat menikmati manfaat subsidi pemerintah secara tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Akhir Agustus nanti, ruang rapat akan berganti dengan kios, gudang, kelompok tani dan lahan pertanian.
Di sana, seluruh prosedur akan bertemu dengan kenyataan.
Jika pupuk tersedia, data sesuai dan petani memperoleh haknya, maka sistem bekerja.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, di situlah pengawasan KP3 menemukan alasan keberadaannya.
Sebab subsidi tidak dibuat untuk berhenti sebagai angka dalam daftar penerima. Subsidi harus berubah menjadi pupuk yang benar-benar berada di tangan petani. (Ris1)