Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Diserahkan Gubernur kepada DPRD Kepri
Tanjungpinang-Spektroom : Gubernur Kepulauan Riau(Kepri), H. Ansar Ahmad, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat paripurna DPRD Kepri yang digelar Senin (27/7/2026)di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari.
Ranperda tersebut diserahkan kepada Dewan untuk dapat ditindak lanjuti untuk di bahas oleh Dewan sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga menjadi landasan hukum dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung pembangunan sektor peternakan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di Kepri.
Gubernur Ansar menegaskan sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan peternakan di Provinsi Kepulauan Riau.
Dijelaskannya, sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular serta penyakit zoonosis yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik agar keamanan pangan asal hewan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar Ansar.
Tingginya ketergantungan Kepulauan Riau terhadap pasokan ternak dan produk hewan dari luar daerah juga menjadi alasan penting perlunya penguatan sistem pengawasan, pelayanan kesehatan hewan, serta koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pasokan sekaligus mencegah penyebaran penyakit.
Menurut Ansar, penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan peternakan yang modern, meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Lebih lanjut, Ansar menegaskan bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga harus menjamin kesehatan hewan, keamanan pangan, kesejahteraan hewan, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat melalui pendekatan One Health (Satu Kesehatan) yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.