Rapat Paripurna DPRD Belitung Mendengarkan Penyampaian Rekomendasi Banmus Terhadap LKPJ Bupati
Tanjung Pandan - Spektroom: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belitung masa persidangan 2 tahun sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Belitung atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Belitung tahun 2025, dipimpin Ketua Dewan Vina Cristyn Ferani, berlangsung di Ruang Rapat paripurna, Senin (11/5/2026).
Dalam kata pembukaannya Vina Cristyn Ferani menyampaikan, menindaklanjuti pasal 22 ayat 5 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2024 peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah bahwa rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan oleh DPRD kepada Bupati/ Walikota dengan tembusan kepada Menteri dalam Negeri melalui Direktur jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat.
"Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan jadwal acara rapat-rapat DPRD Kabupaten Belitung masa persidangan 2 tahun sidang 2025-2026 hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD kabupaten Belitung tanggal 27 April 2026, acara rapat paripurna dewan hari ini dengan agenda yaitu penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Belitung atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Belitung tahun 2025" ujar Vina Cristyn Ferani.
Dari pantauan Spektroom di akun YouTube Kominfo Belitung TV, rapat paripurna diawali dengan penyampaian pembahasan laporan tentang pertanggung jawaban Bupati Belitung akhir tahun anggaran 2025 dari masing-masing Panitia Khusus (Pansus).
Selanjutnya penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Belitung atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Belitung tahun 2025.
Pada kesempatan tersebut juru bicara Pansus Bidang Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Suherman menyatakan sebagaimana tertuang dalam keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Belitung nomor 1/2026, tentang penugasan Komisi 1 DPRD Belitung sebagai Pansus pembahasan LKPJ Bupati Belitung akhir tahun anggaran 2025 bidang politik hukum dan pemerintahan.
Pembahasan LKPJ Bupati Belitung tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, juncto peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan, evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020. sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
"Sedangkan uang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Namun demikian DPRD memandang bahwa penyajian LKPJ masih belum sepenuhnya menggambarkan capaian kinerja secara konferensif terukur dan berbasis pada indikator yang jelas." urai Suherman.
Pada bagian lain Suherman juga mengatakan ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan pelaksanaan dan hasil yang dicapai serta belum optimalnya kualitas evaluasi terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
"Dalam proses pembahasan, DPRD menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan dan realisasi pelaksanaan serta kepatuhan terhadap peraturan daerah atau peraturan Kepala Daerah"rinci Suherman menyampaikan.
DPRD juga menyoroti masih adanya program dan kegiatan yang belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Kesejahteraan rakyat serta perlunya penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan kinerja perangkat daerah.
Untuk itulah Pansus Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, sesuai hasil dari rapat internal maupun dengan OPD, pansus menilai bahwa pengelolaan barang milik daerah (aset) masih menghadapi berbagai permasalahan mendasar.
"Terkait legalitas aset tetap pansus menilai belum maksimalnya pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Bupati melalui BPKAD untuk mempercepat legalisasi seluruh aset melalui sertifikasi yang terencana dan berbasis prioritas, serta memperkuat koordinasi dengan mutasi terkait guna mengatasi hambatan administratif" ujar Suherman.
Selain itu, pemerintah daerah perlu penertiban dan pengamanan aset secara menyeluruh baik administratif, fisik maupun hukum, serta didukung dengan penyusunan yang akurat dan terintegrasi.
Rapat Paripurna juga mendengarkan penyampaian rekomendasi pansus bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan melalui jurubicara Iwan Haidiri dan penyelesaian rekomendasi pansus bidang Kesejahteraan rakyat melalui jurubicara Pansus Wahyu Affandi.(@Ng).