Ratusan Penumpang Terdampak, 14 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Dibatalkan
Yogyakarta – Spektroom: Sebanyak ratusan penumpang dari 14 perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta terpaksa membatalkan keberangkatan pada Rabu (29/4/2026).
Pembatalan ini merupakan dampak dari tabrakan kereta KRL dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek, serta proses evakuasi dan normalisasi jalur kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidak nyamanan tersebut. Ia menjelaskan, langkah pembatalan dilakukan demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.
“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para pelanggan yang terdampak. KAI juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS dan WhatsApp blast terkait pembatalan perjalanan ini,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Feni, KAI terus melakukan upaya percepatan penanganan di lokasi kejadian agar jalur kereta api dapat segera kembali normal. Namun, untuk sementara waktu, dilakukan rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan perjalanan, akibat tingginya keterlambatan yang terjadi.
Adapun 14 perjalanan kereta api yang dibatalkan pada 29 April 2026 (data per pukul 06.00) meliputi:
KA Banyubiru (Solo Balapan – Semarang Tawang)
KA Banyubiru (Semarang Tawang – Solo Balapan)
KA Brantas (Pasarsenen – Blitar)
KA Brantas (Blitar – Pasarsenen)
KA Jayakarta (Pasarsenen – Surabaya Gubeng)
KA Jayakarta (Surabaya Gubeng – Pasarsenen)
KA Majapahit (Pasarsenen – Malang)
KA Majapahit (Malang – Pasarsenen)
KA Bogowonto (Pasarsenen – Lempuyangan)
KA Bogowonto (Lempuyangan – Pasarsenen)
KA Tambahan (Yogyakarta – Gambir)
KA Tambahan (Gambir – Yogyakarta)
KA Bangunkarta (Jombang – Pasarsenen)
KA Bangunkarta (Pasarsenen – Jombang).
KAI memastikan seluruh penumpang yang terdampak akan mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Pengembalian bea tiket dilakukan 100 persen di luar biaya pemesanan bagi perjalanan yang dibatalkan oleh KAI.
Proses refund dapat dilakukan di loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, melalui Contact Center 121 di nomor telepon 021-121, maupun melalui aplikasi Access by KAI. Batas waktu pengajuan pembatalan dan pengembalian dana adalah maksimal tujuh hari sejak tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.
KAI Daop 6 menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keselamatan, kenyamanan, serta pelayanan prima bagi seluruh pengguna jasa kereta api. Selain itu, koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan berbagai pihak guna mempercepat pemulihan operasional.
“Kami akan terus memperbarui informasi terkait penanganan dan perjalanan kereta api di wilayah Daop 6. Masyarakat dapat memantau perkembangan melalui Contact Center KAI121 maupun kanal media sosial resmi KAI,” tutup Feni. (Fatmawaty).