Rekam Wanita Saudi Tanpa Izin, Jemaah Haji Indonesia Terancam Denda 2 Milyar dan Penjara Setahun
Jakarta - Spektroom : Merekam atau mengambil foto seorang perempuan Saudi tanpa izin merupakan pelanggaran privasi serius.
Pelaku perekaman tanpa izin dapat dijerat UU Anti-Kejahatan Siber dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun dan denda hingga 500.000 riyal Saudi (lebih dari Rp2 miliar).
Hal ini dialami seorang jemaah haji Indonesia tersandung kasus dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi, Madinah, tanpa izin.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan jemaah haji yang tersandung kasus dugaan pelanggaran privasi telah mendapat pembebasan bersyarat dari aparat keamanan Arab Saudi dan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
"Nasib jemaah, apakah bisa pulang atau tidak, bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan resmi dari korban (perempuan yang direkam)" tegasnya
Menurutnya, proses hukum akan berlanjut ke kejaksaan umum (Niabah Ammah), yang berisiko denda berat hingga 500.000 riyal (sekitar Rp2 miliar lebih) atau penjara maksimal satu tahun.
Yusron menjelaskan sistem hukum Saudi membedakan pidana umum dan khusus, di mana kasus ini masuk kategori pelanggaran privasi serius.
Pihak KJRI Jeddah memberikan pendampingan dan meminta jemaah mematuhi aturan ketat mengenai penggunaan kamera di ruang publik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jemaah untuk mematuhi aturan privasi yang ketat di Arab Saudi, terutama larangan merekam orang lain tanpa izin
Privasi di Arab Saudi dilindungi secara ketat melalui regulasi Anti Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah.
Pengambilan foto atau video tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan di ruang publik sensitif seperti area ibadah.
Selama musim haji 2026, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa 19 WNI telah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan Arab Saudi tanpa izin.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026) melansir keterangan tertulis Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj ) RI di Jakarta, Jumat ( 15/5/2026)