Rekonsiliasi Pajak Pusat Dorong Validitas Dana Bagi Hasil
Spektroom - Pemerintah daerah di wilayah kerja KPP Pratama Bukittinggi kembali menorehkan prestasi. Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat bersama KPPN dan KPP yang melibatkan 5 kabupaten/kota berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026 bertempat di Aula Lantai II Kantor KPP Pratama Bukittinggi.
Kegiatan ini melibatkan Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Agam.
Acara dibuka Plh. Kepala KPP Pratama Bukittinggi Zainal dan didampingi Kepala KPPN Bukittinggi Khairil Indra.,SE.M.M dan Kepala KPPN Lubuk Sikaping Suahrawi Munthe
Penandatanganan BAR tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah di wilayah ini menjadi yang tercepat di Provinsi Sumatera Barat dalam menyelesaikan rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah Semester II Tahun 2025.
Capaian ini dinilai berkontribusi besar dalam mendukung validitas data setoran pajak pusat, yang menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
Berdasarkan data yang dihimpun, penyetoran pajak pusat pada Triwulan II Tahun 2025 yang meliputi PPh Final, PPh Dalam Negeri, PPn Impor, PPn BM Dalam Negeri serta Deposit Pajak tercatat sebagai berikut
- Kota Padang Panjang tercatat Rp. 17.130.227.446
- Kabupaten Pasaman Barat tercatat Rp. 17.931.061.101
- Kabupaten Pasaman tercatat Rp. 16.858.628.168
- Kab Agam tercatat Rp. 18.620.768.935
- Kota Bukittinggi Rp. 19.189.207.269
Dari total penerimaan pajak KPP Pratama Bukittinggi Rp 639 Milyar, Kab Agam tercatat memberikan kontribusi terbesar yakni; 32,83 persen sedangkan Kota Bukittinggi 19,52 persen
Plh. Kepala KPP Pratama Bukittinggi Zainal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi fiskal Sumatera Barat saat ini masih sangat bergantung pada dana transfer pusat.
“Kita masih disubsidi dari pendapatan transfer sebesar Rp. 21.016 Trilyun atau 76,16 persen sedangkan realisasi PAD Sumbar baru Rp. 6,113 Trilyun atau 21,86 persen,"ujar Zainal.
Ia menegaskan, kecilnya PAD menjadi tantangan bersama sehingga diperlukan kemandirian fiskal serta upaya menggali potensi pajak lainnya.
Menurutnya, semakin besar pemotongan dan kepatuhan pajak atas belanja daerah, maka porsi penyakuran Dana Alokasi Umum (DAU) juga akan semakin besar.
Zainal juga menekankan bahwa kerja sama antarlembaga tidak cukup hanya dituangkan dalam dokumen.
“Perjanjian kerja sama (PKS) tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi harus diwujudkan dalam aksi nyata,” tegasnya.
Juga pajak belum tergali selama ini di daerah perlu ditelusuri dan jika perlu ditelusuri kebocoran pajak
Senada dengan itu, Kepala KPPN Bukittinggi Khairil Indra,SE.M.M menegaskan pentingnya kesinambungan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Apa yang kita lakukan ini tidak boleh macet di satu titik. Kita jarang memikirkan pekerjaan produktif untuk meningkatkan pendapatan. Kalau dilakukan bersama-sama, Insha Allah pendapatan daerah bisa meningkat,”ujar indra
Pada kesempatan tersebut juga diberikan apresiasi penyampaian SPT serta Piagam KPPN atas penyelesaian dan cepat dalam penyampaian BAR tercepat kepada 5 Kab / Kota di Sumbar sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kepatuhan dalam pengelolaan pajak pusat. (rita.rz)