Rembang City Run 5K 2026 Berlari Untuk Stop Korupsi

Rembang City Run 5K 2026 Berlari Untuk Stop Korupsi
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin lepas Rembang City Run 5K 2026 di alun-alun Minggu (26/7/2026)(Foto: Pemkab Rembang)

Rembang - Spektroom: Rangkaian peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang adalah Rembang City Run 5K 2026.

Uniknya kegiatan ini tidak sebatas lari saja melainkan menjadi kampanye antikorupsi dengan mengusung slogan "Lari Terus, Korupsi Putus", Minggu (26/7/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin mengatakan olahraga dipilih sebagai sarana menanamkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan melalui pembentukan karakter.

"Korupsi tidak bisa diberantas hanya dengan penindakan. Yang tidak kalah penting adalah membangun budaya antikorupsi di masyarakat," kata Fahrudin.

Fahrudin menyebut perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada operasi tangkap tangan maupun vonis terhadap pelaku korupsi.

Padahal, langkah pencegahan dinilai menjadi kunci agar praktik korupsi tidak terjadi sejak awal.

Karena itu, Pemkab Rembang terus menggencarkan kampanye antikorupsi melalui berbagai kegiatan yang dekat dengan masyarakat.

Harapannya, nilai integritas tidak hanya dipahami, tetapi juga menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, Bupati Rembang Harno mengatakan Rembang City Run juga menjadi momentum mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat.

Menurutnya, kesehatan menjadi modal utama untuk membentuk sumber daya manusia yang unggul dan produktif.

Harno menambahkan, peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang menjadi momentum memperkuat kebersamaan seluruh elemen masyarakat.

Bupati berharap semangat yang dibawa para peserta lari dapat menjadi simbol tekad bersama dalam mendorong Rembang yang semakin maju dan sejahtera.

"Masyarakat yang sehat merupakan modal utama dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, produktif, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan daerah," ujar Harno.

Kampanye antikorupsi dilakukan dengan deklarasi bersama yang dipimpin oleh Bupati Rembang Harno sebelum memberangkatkan para peserta Rembang City Run.

Dalam deklarasi itu, Bupati Harno mengajak seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk bersama-sama mencegah tindakan koruptif.

"Menolak segala bentuk korupsi, gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang," seru Harno dihadapan para peserta.

Sementara itu, Ketua Umum HKR Jabodetabek, Dr. H. Maryono, mengatakan Rembang City Run 2026 merupakan penyelenggaraan tahun kedua yang dipercayakan Pemerintah Kabupaten Rembang kepada HKR Jabodetabek sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang.

Menurutnya, kepercayaan tersebut menjadi kehormatan sekaligus amanah bagi warga Rembang di perantauan untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Momentum ini membangkitkan kesadaran keluarga besar HKR yang berada di luar Rembang untuk ikut memikirkan dan membangun daerah. Kami ingin ikut berkontribusi agar Rembang semakin maju dengan semangat 'Rembang Jujur, Rakyat Makmur'," katanya.

Maryono menambahkan, Kabupaten Rembang memiliki identitas kuat sebagai kota bersejarah dan kota santri. Nilai-nilai tersebut harus terus dijaga sebagai modal membangun daerah yang maju, berintegritas, dan sejahtera.

Antusiasme masyarakat yang mengikuti Rembang City Run tahun ini. Lebih dari 3.700 peserta ambil bagian dalam kegiatan tersebut, meningkat dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.

Berita terkait

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Jakarta – Spektroom : Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menegaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah. ‎ ‎Dalam legal opinion yang

Irvan Idris Saleh, Anggoro AP
BPS Kota Bekasi Lakukan Pendataan Door to Door untuk Verifikasi Aktivitas Ekonomi Warga

BPS Kota Bekasi Lakukan Pendataan Door to Door untuk Verifikasi Aktivitas Ekonomi Warga

Bekasi – Spektroom : Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi tengah melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 secara door to door guna memverifikasi aktivitas ekonomi masyarakat. Pendataan berlangsung hingga 31 Agustus 2026, bertujuan memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi perekonomian di Kota Bekasi sebagai dasar penyusunan kebijakan. Penanggung Jawab Lapangan Tim Operasional Mitra BPS

Harianto Adi, Bian Pamungkas