Respon Polemik Vonis Korupsi di ASDP, Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspitadewi
Spektroom - Fakta dalam persidangan tidak ada aliran dana sepeser pun terhadap Ira Puspitadewi, apalagi demi keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ira Puspitadewi dan dua direksi lainnya dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry menuai perhatian publik.
Terkait hal itu, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya merehabilitasi para tersangka korupsi tersebut yaitu Ira Puspitadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemberian rehabilitasi itu merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR. Kemudian, DPR melakukan kajian hukum terhadap perkara yang menjerat Ira Puspitadewi. Selanjutnya hasil kajian ini disampaikan kepada pemerintah.
"Alhamdulillah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa (25/11/2025) sore".ujar Dasco dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, (25/11/ 2025).
Pasca rehabilitasi tersebut pengacara Ira Puspitadewi, Soesilo Wibowo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/11/2025) malam. Mereka mendesak KPK segera membebaskan Ira
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo telah membuat keputusan yang tepat memberikan kebebasan kepada kliennya" ucap Soesilo Wibowo, di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ira Puspitadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Kamis (20/11/2025), dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Namun, putusan itu diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Sunoto.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan JPU KPK tidak terbukti secara meyakinkan.
Tindakan Ira merupakan keputusan bisnis dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR) tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025)
Majelis hakim juga menilai Ira dan kawan-kawan tidak menerima keuntungan pribadi dalam perkara ini.
Ira Puspitadewi sendiri berkukuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Kami tidak korupsi sama sekali,” kata Ira, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/ 2025)
"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa.” ucap Ira
Hadirnya UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, seharusnya membuka mata publik bahwa dunia bisnis tidak bisa dinilai dengan kacamata pidana semata.
Business Judgment Rule (BJR) adalah prinsip hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang diambil, bahkan jika keputusan tersebut menimbulkan kerugian. Perlindungan ini berlaku selama direksi bertindak dengan iktikad baik, berdasarkan alasan rasional, penuh kehati-hatian, dan untuk kepentingan perusahaan.
BJR bukanlah tiket kebal hukum. Jika terbukti direksi bertindak dengan niat jahat, konflik kepentingan, atau melakukan tindakan pidana, maka BJR tidak berlaku dan mereka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.