Restorative Justice Diperkuat, Pontianak Matangkan Mekanisme Kerja Sosial Bagi Pelanggar

Restorative Justice Diperkuat, Pontianak Matangkan Mekanisme Kerja Sosial Bagi Pelanggar
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama kepala daerah se-Provinsi Kalbar tandatangani MoU penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026. (Foto: Diskominfo kota Pontianak)

Spektroom — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama para kepala daerah se-Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (04/12/2025), dan menjadi langkah awal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan akan berkolaborasi dalam mekanisme penanganan serta pembinaan pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial.

Skema pidana kerja sosial tersebut menjadi salah satu instrumen collaborative justice, yaitu penyelesaian perkara dengan pendekatan kolaboratif yang lebih humanis dan tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.

Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial akan difokuskan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Selain menjadi alternatif penyelesaian perkara, kebijakan ini sekaligus bertujuan memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi kepada masyarakat.

“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujar Edi usai penandatanganan MoU.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan segera menyusun mekanisme teknis pelaksanaan kerja sosial melalui rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pengawasan terhadap kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan, kegiatan pelayanan publik, hingga pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait.

“Misalnya Satpol PP dan dinas yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelas Edi.

Selain itu, konsep collaborative justice dalam KUHP baru juga membuka peluang diterapkannya mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

Pendekatan ini dianggap lebih sejalan dengan prinsip restorative justice yang menekankan pemulihan, dialog, dan perbaikan hubungan sosial.

Edi menyambut baik kerja sama ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi alternatif yang lebih manusiawi.

Menurutnya, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pelaku tindak pidana dapat menjalani pembinaan yang terarah dan bermanfaat.

“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya.

KUHP baru sendiri mempertegas arah kebijakan hukum yang lebih modern, dengan mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif.

Selain pidana kerja sosial, KUHP juga mendorong pembinaan narapidana melalui peningkatan keterampilan sebagai upaya pencegahan dan perbaikan sosial jangka panjang.

Berita terkait

PU  Percepat Akses Jalan, Pengerukan Sedimen, Distribusikan Air Bersih dan Sanitasi di Kabupaten Agam

PU Percepat Akses Jalan, Pengerukan Sedimen, Distribusikan Air Bersih dan Sanitasi di Kabupaten Agam

Spektroom  — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengintensifkan penanganan dampak bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pengerahan alat berat telah dilakukan sejak hari pertama menerima informasi untuk mendukung pemulihan akses jalan dan membantu pencarian korban. Upaya pemulihan terus dilakukan Kementerian PU di wilayah terdampak melalui pekerjaan normalisasi

Nurana Diah Dhayanti
PMI Jember Kerjasama Dengan Japanese Red Cross Society (JRCS) Edukasi Masyarakat di Wilayah Rawan Bencana

PMI Jember Kerjasama Dengan Japanese Red Cross Society (JRCS) Edukasi Masyarakat di Wilayah Rawan Bencana

Spektroom - Koordinator Lapangan program PMI Jember–JRCS, Weni Catur Fitriani, menjelaskan program kerjasama dengan Japanese Red Cross Society (JRCS) fokus edukasi kepada masyarakat dan sekolah di Wilayah Rawan Bencana. Sabtu (06/12/2025). Weni Catur Fitriani menjelaskan, selain mengedukasi masyarakat dan sekolah, juga pemberian paket kesiapsiagaan, dengan pendistribusian paket

Budi Sucahyono, Julianto