Rokok Eletrik, Layak Dilarang?

Rokok Eletrik, Layak Dilarang?
Vape layak dilarang karena berbahaya bagi kesehatan ( foto : freepik)

Spektroom - Indonesia layak mengadopsi kebijakan yang dilakukan pemerintah Singapura yang melarang penggunaan rokok elektrik atau Vape .

Dikutip dari Laman kesehatan penggunaan Vape bahaya bagi kesehatan yang sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh, diantaranya beberapa risiko akan Kecanduan Nikotin, karena mengandung nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan yang mempengaruhi perkembangan otak remaja , menyebabkan kerusakan paru-paru, menimbulkan Penyakit Kardiovaskular yang dapat meningkatkan detak jantung dan tekanan darah, serta Risiko penyakit Kanker.


Sementara Dimintai tanggapan, Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati, menilai kebijakan tegas yang dilakukan negeri tetangga itu dapat menjadi contoh praktik baik yang juga dapat diberlakukan pemerintah Indonesia secara tegas.

Apalagi jika ditilik dari jumlah pengguna rokok elektrik terus melonjak hingga 16 persen setiap tahun.

Bahkan menurut Shoim yang konsen memerangi penggunaan rokok, di Indonesia aturan masih sebatas pengendalian yang kerap longgar dalam penerapannya.


" Padahal kenaikan jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia sudah tajam sekitar 16 persen,itu seharusnya jadi teguran keras.kalau tidak bisa melarang total setidaknya pengendalian harus lebih ketat, termasuk larangan iklan dan endorsement di media sosial " Tegas Shoim ( Rabu 27/08/2025)

Sementara dari sisi kesehatan menurut Dekan Fakultas Kedokteran UNS yang juga dokter spesialis paru Prof. Reviono, penggunaan Vape atau rokok elektrik sangat membahayakan bagi kesehatan tubuh.

Penggunaan Vape memiliki resiko menimbulkan penyakit paru akut, EVALI, akibat aerosol yang mengiritasi paru-paru, sehingga layak penggunaan dilarang.


" Sebagai klinisi saya lebih memilih dihapus.namun kebijakan negara, tentu pertimbangannya lebih kompleks " Ungkap Prof Reviono

Dengan maraknya promosi vape yang menyasar anak muda serta lemahnya penegakan aturan yang ada, Shoim dan Prof Reviono menilai sudah saatnya pemerintah mengambil langkah berani dengan melarang menjualan maupun penggunaan Vape.

Pelarangan yang tegas dilakukan guna melindungi generasi penerus dan memastikan target Indonesia Layak Anak 2030 dapat diwujudkan bukan sekadar slogan.( Dan)

Berita terkait

Perpukadesi Tidak Boleh Terlibat Pada Politik Praktis & Intervensi Terhadap Kebijakan Pemerintah

Perpukadesi Tidak Boleh Terlibat Pada Politik Praktis & Intervensi Terhadap Kebijakan Pemerintah

Jakarta Selatan - Spektroom: Kepala Badan Penghubung Provinsi Lampung, Yos Sailendra, menghadiri pengukuhan dewan pengurus Perkumpulan Purnabakti Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Perpukadesi) periode 2026-2031, bertempat di Auditorium Lantai 2 Gedung Perpustakaan Nasional Jakarta Pusat, Senin, (4/5/2026). Usai pengukuhan Ketua Umum Perpukadesi, Bibit Waluyo, dalam sambutannya menjelaskan Perpukadesi merupakan

Anggoro AP
Gubernur Kepri: Pemerintah Berkomitmen Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu untuk Semua

Gubernur Kepri: Pemerintah Berkomitmen Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu untuk Semua

Tanjungpinang-Spektroom : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahung 2026 tingkat Propinsi Kepulauan Riaub(Kepri) dilangsungkan di Lapangan SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Senin (4/5/2026). Bertindak selaku Pembina upacara pada kesempatan itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diikuti seluruh Pelajar, Guru dan seluruh perangkat daerah di Lingkungan Propinsi Kepulauan Riau. Seluruh

Desmawati, Rafles
Peringatan Hardiknas Menjadi Momentum Refleksi Untuk Teguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Peringatan Hardiknas Menjadi Momentum Refleksi Untuk Teguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Bandarlampung - Spektroom: Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, menjadi Inspektur upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Peringatan Hardiknas dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, berlangsung di Lapangan Korpri kompleks Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Senin (4/5/2026). Sekdaprov Lampung membacakan amanat

Anggoro AP