Trending

RPH Unggas Lakarsantri Siap Tampung Pelaku Usaha Pemotongan Ayam Bratang

RPH Unggas Lakarsantri Siap Tampung Pelaku Usaha Pemotongan Ayam Bratang
Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Lakarsantri. Fasilitas milik PT RPH Surabaya Perseroda itu disiapkan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga . (Foto : Diskominfo Pemkot Srby).

Surabaya – Spektroom: Pelaku usaha jasa pemotongan unggas di kawasan Bratang Gede, Surabaya, mendapat alternatif lokasi usaha melalui fasilitas Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Lakarsantri. Fasilitas milik PT RPH Surabaya Perseroda itu disiapkan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga di lingkungan permukiman.

Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda, Fajar A. Isnugroho, mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan warga yang menjalankan usaha pemotongan unggas di kawasan tersebut. RPHU Lakarsantri terbuka untuk melayani pemotongan ayam maupun bebek dengan teknis pelaksanaan yang dapat dibicarakan bersama.

“Prinsipnya, kami memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki usaha jasa pemotongan unggas untuk memanfaatkan fasilitas RPH Unggas Surabaya di kawasan Jeruk, Lakarsantri. Baik untuk pemotongan ayam maupun bebek, teknisnya bisa kita bicarakan bersama,” ujar Fajar, Senin (26/10/2026).

Menurut Fajar, pemanfaatan fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha skala rumahan agar tetap dapat menjalankan kegiatan ekonominya sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, aktivitas pemotongan unggas dapat dilakukan di lokasi yang lebih tertata sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Sebelumnya, aktivitas pemotongan unggas di Bratang Gede dikeluhkan warga karena berlangsung pada malam hingga dini hari dan menimbulkan bau tidak sedap. Keluhan itu disampaikan melalui media sosial kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), bersama Satpol PP melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan izin perdagangan pemilik usaha telah kedaluwarsa dan belum dilengkapi izin pemotongan unggas. Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut.

Fajar menjelaskan, RPHU Lakarsantri memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dan telah mengantongi sertifikat halal. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk pelaku usaha jasa pemotongan unggas yang membutuhkan tempat pemotongan.

“Kami berharap usaha masyarakat tetap berjalan dengan baik, sekaligus kebutuhan warga terhadap lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman dapat diperhatikan,” katanya.

Berita terkait

Posbankum Hadir di 153 Kelurahan Surabaya, Perselisihan Warga Diupayakan Selesai Lewat RJ

Posbankum Hadir di 153 Kelurahan Surabaya, Perselisihan Warga Diupayakan Selesai Lewat RJ

Surabaya – Spektroom: Perselisihan antar warga diharapkan tidak selalu berujung pada proses hukum pidana. Pemerintah Kota Surabaya mendorong penyelesaian persoalan hukum ringan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di 153 kelurahan dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Surabaya,

Bian Pamungkas