Rumah Dataku: Pusat Data Mikro Kelompok Kegiatan Mandiri Berbasis Masyarakat
Spektroom - Kebermanfaatan Data di Rumah DataKu menjadi topik yang sangat urgen dan perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak terlibat.
Melalui kegiatan Saresehan Virtual Konsultasi Publik Evaluasi Kebijakan Optimalisasi Pemanfaatan Rumah Dataku, kita bisa berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terkait pemanfaatan data di Rumah DataKu.
Hal itu disampaikan Plt. Direktur Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk - Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Chorinisa Murniyati, S.H., M.Si, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. "Perpres tersebut menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses" terang Chorinisa dalam laporannya.
Rumah Dataku berfungsi sebagai pusat data mikro di tingkat desa/kelurahan. Bentuknya adalah kelompok kegiatan yang mandiri dan berbasis masyarakat.
"Meskipun berbasis masyarakat, pelaksanaannya merupakan bagian dari sistem pembangunan kependudukan yang produknya dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan"katanya lagi.
Pada bagian lain laporannya, Choirunnisa juga menjelaskan, Rumah Dataku menyediakan data dan informasi kependudukan yang mendukung perencanaan dan intervensi pembangunan yang tepat sasaran dan tepat guna. "Tujuan sarasehan ini sangat penting untuk menjaring atau menghimpun masukan dari peserta serta mengetahui apa yang diharapkan dari penyelenggaraan Rumah Dataku" tutupnya.
Sementara diforum yang sama Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dr. Uki Kusuma Kurniawan, SKM, MPS, MA. mengatakan, paradigma pembangunan kependudukan yang diusung oleh Kemenduklangga/BKKBN didasarkan pada prinsip People Center Development.
"Prinsip ini menempatkan manusia atau penduduk sebagai pusat (center) dari segala proses pembangunan" terang dia.
Pendekatan ini, lanjut Uki Kusuma, diwujudkan melalui pembangunan yang berwawasan kependudukan, responsif terhadap dinamika populasi, serta partisipatif dalam pelibatan masyarakat.
Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, pasal 43 Ayat 2, pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan ini dapat ditempuh melalui, penyampaian informasi, Pendidikan serta Penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan.
Adapun pelaksanaannya menurut Uki Kusuma Kurniawan, dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik secara sendiri maupun bersama-sama, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, terutama pada poin keenam.
"Asta Cita poin keenam menegaskan pentingnya membangun dari desa dan dari bawah (grassroot) sebagai strategi untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan menekan angka kemiskinan" rincinya.
Sedangkan paradigma ini menempatkan desa bukan hanya sebagai objek pembangunan, melainkan juga sebagai subjek pembangunan. Desa berperan aktif dalam merencanakan, melaksanakan sekaligus mengawasi pembangunan yang berbasis potensi lokal.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan prinsip pembangunan partisipatif dan penguatan kapasitas masyarakat desa.
"Desa memiliki otoritas dalam melaksanakan perencanaan dan implementasi pembangunan" pungkasnya.
Untuk diketahui, Saresehan Virtual Konsultasi Publik Evaluasi Kebijakan Optimalisasi Pemanfaatan Rumah Dataku melalui Zoom Meet ini, menampilkan tiga pembicara, selain Uki Kusuma Kurniawan, sebagai pembicara kunci ada Analisis Kebijakan Ahli Madya Kemendukbangga/BKKBN - Sintiawaty Sulistyaningrum dan Analisis Kebijakan Ahli Muda Yuniar Rachmayanti serta tiga pembahas.(@Ng).