Rumah Lapuk Warga Koto Tangah Dibedah Melalui Safari Ramadan

Rumah Lapuk Warga Koto Tangah Dibedah Melalui Safari Ramadan
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir saat menyerahkan bantuan bedah rumah untuk Buyung. (Foto: Biro Adpim Sumbar)

Padang - Spektroom: Penantian panjang keluarga Buyuang (54) selama 13 tahun untuk memiliki rumah layak akhirnya terwujud di penghujung subuh, Sabtu (7/3/2026).

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, menetapkan rumah warga di Perumahan Nuansa Indah III, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu sebagai sasaran bantuan bedah rumah melalui program Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Keputusan itu diambil setelah Mahyeldi menerima laporan dari perangkat kelurahan mengenai kondisi rumah Buyuang yang dinilai tidak layak huni. Atap rumah yang bocor dan dinding yang mulai lapuk membuat bangunan membutuhkan perbaikan segera.

Melalui program tersebut, keluarga Buyuang menerima bantuan renovasi rumah sebesar Rp25 juta yang bersumber dari zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar.

Bantuan tambahan juga diberikan Bank Nagari sebesar Rp2,5 juta, serta Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir sebesar Rp2 juta.

Mahyeldi mengatakan, pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perhatian.

Ia menilai bulan Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat kepedulian dan semangat berbagi kepada sesama.

“Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perhatian tepat. Ramadan adalah momentum terbaik untuk memperkuat semangat berbagi,” ujar Mahyeldi saat menyerahkan bantuan secara simbolis.

Selain bantuan renovasi rumah, keluarga Buyuang juga menerima paket sembako untuk membantu kebutuhan selama bulan Ramadan. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang selama ini bergantung pada pekerjaan sebagai buruh harian lepas.

Program bedah rumah menjadi bagian dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumbar, Baznas, dan sektor perbankan dalam membantu masyarakat kurang mampu.

Pemerintah dan sejumlah pihak terkait memastikan proses renovasi berjalan hingga selesai dan rumah dapat ditempati secara layak dan aman.

Berita terkait

Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Perjanjian Dagang RI–AS: Desak Pemerintah Beri Perlindungan Karya Jurnalistik

Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Perjanjian Dagang RI–AS: Desak Pemerintah Beri Perlindungan Karya Jurnalistik

Jakarta-Spektroom : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) SMSI ke-9 di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, pada Jumat–Sabtu, 6-7 Maret 2026. Forum yang dihadiri para pimpinan SMSI dari seluruh provinsi di Indonesia itu menghasilkan pernyataan sikap organisasi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal

Riswan Idris, Rafles
Kepala Desa Ciparakan Pangandaran Angkat Bicara Terkait Isu Pembongkaran Rumah Warga

Kepala Desa Ciparakan Pangandaran Angkat Bicara Terkait Isu Pembongkaran Rumah Warga

Pangandaran – Spektroom: Pemerintah Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pengosongan salah satu rumah warga untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) Merah Putih. Sebelumnya beredar berita bahwa salah satu warga Desa Ciparakan yaitu Cani (80 tahun), seorang Lansia harus meninggalkan rumah

Nurana Diah Dhayanti
Sekda Sumbar Lantik 32 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja Pelayanan Publik

Sekda Sumbar Lantik 32 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja Pelayanan Publik

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 32 orang pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Sumbar. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Auditorium Gubernuran, Jumat (6/3/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Sura Keputusan Gubernur Sumbar

Rafles