Rusun di Tanah Abang Belum Bisa Dibangun Masih Tunggu Penyelesaian Sengketa
Jakarta - Spektroom : Pemerintah berencana membangun rumah susun (rusun) di lahan milik PT KAI di Tanah Abang. Rencana itu belum bisa direalisasikan karena terbentur konflik sengketa lahan dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Hal tersebut dijelaskan Brigjen Pol Hendra Gunawan selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN mengatakan saat ini masih ada proses gugatan yang bergulir, seperti pengujian berkas dan penetapan status quo. Menurutnya, hal tersebut membuat proyek pembangunan terkendala.
"Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan," kata Hendra dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) terkait sengketa lahan Tanah Abang di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat.(2/9)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan kasus penggugatan ini baru muncul usai dirinya datang ke lokasi lahan. Masyarakat pun mulai protes dan mengklaim tanah ketika negara hendak menggunakan lahan buat membangun hunian masyarakat."Saya tidak mau negara kalah untuk kepentingan rakyatnya, terutama rakyat kecil," ucap Ara.

Saat ini sedang dalam penelitian oleh jaksa P-16 dan ini juga sudah digelar secara khusus dalam wadah satgas anti mafia tanah wilayah provinsi DKI jaksa," imbuhnya.Untuk gugatan perdata, itu akan ada pembuktian materiil penggugat pada Kamis (3/9)
Sementara itu di lapangan, terdapat dua plang yang dipasang di lahan tanah abang.Di sisi lain, Kompol Haridinar seorang Kanit 2 Subdit 2 Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Mereka menanti keluarnya P-19 yang diperkirakan dalam waktu dekat."Untuk target (selesai gugatan), untuk dari kami sebenarnya sudah maksimal. Karena kita sudah mengirimkan berkas. Namun kita masih terkendala belum ada P-19 dari kejaksaan," ucap Haridinar, Kamis ( 3/9/2026).
Direncanakan , lahan di Tanah Abang akan dipakai untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi oleh pemerintah karena diketahui milik PT KAI. Namun, seorang ahli waris bernama Sulaeman Effendi mengklaim memiliki tanah tersebut karena hasil warisan. Ia dibantu oleh Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar pada Kamis (16/4) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Jakarta Pusat, Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Metro Jaya cq Ditreskrimum (Subdit II Harda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Lurah Kebon Kacang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Kebon Melati, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan.