RUU Hak Cipta Dipanaskan! Pemerintah dan Dewan Pers Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari ‘Pembajakan Digital'

RUU Hak Cipta Dipanaskan! Pemerintah dan Dewan Pers Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari ‘Pembajakan Digital'
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyerahkan Draf RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ( Foto : rilis PWI)

Jakarta-Spektroom: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kian memanas. Pemerintah bersama Dewan Pers sepakat memperkuat perlindungan karya jurnalistik dari praktik “pembajakan digital” yang kian marak di tengah disrupsi teknologi.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Dalam forum itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyerahkan langsung dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar, sehingga harus diakui secara tegas sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi industri pers yang tengah menghadapi tekanan berat akibat perubahan lanskap digital dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.

Selain itu, Dewan Pers juga mendorong penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.

Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa pemerintah telah mengakomodasi pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam draf awal RUU. Ia menilai langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri media di tengah derasnya arus digitalisasi.

“Sudah disepakati bahwa karya jurnalistik harus diakui sebagai karya ciptaan. Kami usahakan itu masuk dalam RUU,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital tanpa kompensasi yang adil. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi melemahkan industri pers nasional.

“Kalau industri ini mati, itu jadi problem bagi kita,” katanya.

Pemerintah, lanjut Supratman, tengah menyiapkan skema komersialisasi seperti royalti dan lisensi untuk memastikan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang jelas dan berkelanjutan.

Dalam konteks perkembangan teknologi, pemerintah juga memberi perhatian serius terhadap penggunaan konten jurnalistik oleh sistem kecerdasan buatan (AI). Regulasi ke depan diharapkan mampu mencegah pengambilan data secara ilegal tanpa izin dan tanpa kompensasi kepada pemilik hak.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri berbagai organisasi profesi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia yang mendukung penuh penguatan regulasi perlindungan karya jurnalistik.

Dewan Pers juga mengusulkan sejumlah poin penting dalam RUU Hak Cipta, di antaranya memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai objek ciptaan yang dilindungi, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur masa berlaku hak cipta guna memberikan kepastian hukum.

Saat ini, pembahasan RUU Hak Cipta masih menunggu penerbitan surat presiden (surpres) sebelum dibahas bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat rampung tahun ini.

Penguatan perlindungan karya jurnalistik diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, sekaligus mengakhiri praktik pembajakan konten yang selama ini merugikan industri pers dan mengancam kualitas informasi publik.

Berita terkait

Literasi Digital Diperkuat, Pelajar Teladan Penggunaan Teknologi

Literasi Digital Diperkuat, Pelajar Teladan Penggunaan Teknologi

Bandung-Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi secara selektif, khususnya dalam mendukung kegiatan produktif di lingkungan pesantren dan sektor pertanian. Hal tersebut disampaikan Menkomdigi dalam Forum Diskusi "Digitalisasi Koperasi untuk Kesejahteraan Petani dan Perkuatan Ketahanan Pangan Nasional" di Koperasi Pondok Pesantren Al Ittifaq

Diah Utami, Rafles