RUU KUHAP: Antara Harapan Reformasi dan Bayang-Bayang Otoritarianisme

Opini: Zul Khaidir Kadir, SH., MH. Dosen Hukum Pidana UMI Makassar Dilaporkan M. Yahya Patta

RUU KUHAP: Antara Harapan Reformasi dan Bayang-Bayang Otoritarianisme
Zul Khaidir Kadir, S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Fak Hukum UMI Makassar

Spektroom - Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menyeruak. Publik menaruh harapan besar, karena KUHAP lama yang lahir pada 1981 dianggap sudah uzur menghadapi kompleksitas kejahatan modern. Namun di balik itu, terdapat bayang-bayang terkait apakah revisi ini benar-benar untuk memperkuat hak warga negara, atau justru menambah ruang otoritarianisme aparat?

Sejauh ini, draf RUU KUHAP memang menawarkan sejumlah pembaruan. Ada gagasan memperjelas standar pembuktian, memperkuat hak korban, serta mengatur prosedur elektronik sesuai era digital. Namun, pasal-pasal yang memberi kewenangan luas bagi penyidik seperti penahanan yang lebih lama tanpa kontrol pengadilan, atau wewenang penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen memunculkan kekhawatiran. Dibandingkan melindungi, aturan ini bisa menggerus hak asasi.

Logika kriminalisasi di balik RUU KUHAP tampak seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, negara memang perlu instrumen yang lincah menghadapi kejahatan terorganisasi, korupsi, dan cybercrime. Tetapi di sisi lain, elastisitas kewenangan tanpa pagar yang ketat rawan disalahgunakan. Sejarah hukum pidana kita sudah cukup memberi pelajaran mengenai kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan ketidakadilan.

Di titik inilah publik perlu kritis. Revisi KUHAP bukan sekadar soal mempercepat proses hukum, melainkan juga menentukan wajah keadilan Indonesia puluhan tahun ke depan. Apakah KUHAP baru akan menjadi instrumen perlindungan hak, atau justru menjadi tameng hukum bagi praktik koersif?

RUU KUHAP adalah kesempatan emas bagi Indonesia meneguhkan prinsip due process of law. Tetapi jika prinsip itu diabaikan, maka revisi hanya akan melahirkan “KUHAP rasa lama” yang lebih represif dengan wajah baru. Pertanyaannya kini yaitu apakah legislator berani mendengar suara publik, atau sekali lagi hukum acara pidana hanya akan menjadi arena kompromi politik yang abai pada keadilan substantif?

Berita terkait

Sinergi KDKMP-KNMP Dorong Kesejahteraan Nelayan Melalui Ekosistem Usaha Terintegrasi

Sinergi KDKMP-KNMP Dorong Kesejahteraan Nelayan Melalui Ekosistem Usaha Terintegrasi

Jakarta - Spektroom :  Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah memastikan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen memperkuat peran koperasi dalam mendukung percepatan pembangunan dan operasionalisasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui sinergi kelembagaan dan kemitraan usaha yang terintegrasi. “Langkah ini dijalankan untuk memastikan hasil laut dinikmati secara

Nurana Diah Dhayanti
Menkop Konsolidasikan Koperasi Banjarnegara, Operasional KDKMP Dipercepat

Menkop Konsolidasikan Koperasi Banjarnegara, Operasional KDKMP Dipercepat

Jakarta — Spektroom : Menkop meminta seluruh pengurus KDKMP Panerusan Wetan dan koperasi di Banjarnegara untuk segera bersiap menyambut tiga langkah konkret Kemenkop. Langkah pertama mencakup sosialisasi teknis mengenai mekanisme operasionalisasi unit usaha KDKMP di lapangan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Selasa ( 15/9/2026) membahas  hasil kunjungan

Nurana Diah Dhayanti
Siswa SMPN 2 Jember Wajib Setor Sampah Sebelum Pulang, Menanamkan Kebersihan Lingkungan Sejak Dini

Siswa SMPN 2 Jember Wajib Setor Sampah Sebelum Pulang, Menanamkan Kebersihan Lingkungan Sejak Dini

Jember-Spektroom : Kepala SMPN 2 Jember, Heru Wahyudi, S.Pd., M.Pd., mengatakan kepedulian terhadap lingkungan perlu dibangun melalui pembiasaan. Menurutnya, pendidikan lingkungan akan lebih bermakna apabila nilai-nilai yang diperoleh siswa di sekolah dapat diterapkan dalam kehidupan di luar sekolah. “Kami ingin kepedulian terhadap lingkungan menjadi kebiasaan, bukan sekadar kegiatan sesaat.

Budi Sucahyono, Julianto
Bakesbangpol Bekali 210 Mahasiswa Baru UM Jember Wawasan Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Bakesbangpol Bekali 210 Mahasiswa Baru UM Jember Wawasan Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Jember-Spektroom : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember mendorong mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah (UM) Jember menjadi generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan, mampu menyikapi perbedaan, serta bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital. Pesan tersebut disampaikan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember yang dalam kesempatan ini

Budi Sucahyono, Julianto
ссс