Sahkan Ranperda KTR DKI Jakarta, Stop Intervensi Industri Rokok

Sahkan Ranperda KTR DKI Jakarta, Stop Intervensi Industri Rokok
Flyer Spektroom

Oleh: Tulus Abadi - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia

Spektroom - Pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta, memasuki babak akhir. Saat ini Ranperda KTR tersebut sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemendagri, dan akan segera dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.

Menurut informasi, Ranperda KTR akan diketok palu pada 19 Desember 2025, dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Ada informasi yang berkembang bahwa rapat paripurna DPRD DKI Jakarta akan menolak pengesahan Ranperda KTR tersebut. Artinya Ranperda KTR akan gagal lagi menjadi Perda KTR.

Fenomena penolakan itu ditengarai makin menguat, manakala Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung justru berbalik arah karena tidak mendukung Ranperda KTR dan meminta Ranperda tersebut dibatalkan saja.

Ini jelas fenomena yang sangat anomali, sebab sebelumnya Gubernur DKI Jakarta justru memberikan dukungan kuat terhadap pembahasan Ranperda KTR tersebut.

Patut diduga dengan kuat, sikap balik arah Gubernur Pramono oleh karena adanya intervensi yang dilakukan oleh industri rokok, melalui parpol pengusung Gubernur Pramono.

Jika sampai sidang paripurna DPRD DKI Jakarta menolak pengesahan Ranperda KTR, maka hal ini merupakan tindakan yang sangat memalukan, dan bahkan memuakkan.

Karena, penolakan Ranperda KTR merupakan pengingkaran nyata terhadap kuatnya dukungan publik/warga Jakarta, yang lebih dari 90 persen memberikan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahahan Ranperda KTR. Survei tersebut dilakukan oleh IYCTC, Koalisi Smoke Free Jakarta, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Disamping itu, penolakan Ranperda KTR menjadi tengarai kuat bahwa Gubernur Pramono dan DPRD DKI Jakarta telah berkongsi dengan industri rokok, dan menggadaikan kepentingan masyarakat dan warga Jakarta. Kesehatan warga Jakarta dibarter dengan kepentingan industri adiksi.

Penolakan Ranperda tersebut juga bisa menjadi paradoks yang sangat serius, sebab DKI Jakarta telah gagal menyusun suatu Ranperda selama 14 tahun lamanya, dan menjadi tahun ke-15 jika Ranperda ditolak kembali.

Flyer RSUP Soeraji

Padahal untuk menyusun dan membuat suatu perda hanya perlu waktu 3-6 bulan saja. Ini artinya Pemprov DPRD DKI Jakarta telah melanggar standar baku dan tata cara pembuatan peraturan perundangundangan yang baik.

Telah pula DPRD DKI telah menghamburkan anggaran untuk membuat pansus Ranperda KTR yang selalu berulang setiap tahunnya.

Oleh sebab itu, tak ada opsi lain bagi DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Ranperda KTR menjadi Perda KTR.

Dan Ranperda tersebut harus secara utuh mengadaptasi substansi PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang telah berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.

Sedikitlah punya rasa malu dan pertanggungjawaban pada publik, bahwa anggota DPRD dipilih oleh warga Jakarta sehingga kepentingannya merepresentasikan kepentingan warga Jakarta; bukan merepresentasi kepentingan oligarki industri rokok. (**).

Berita terkait

Memperkuat Sinergitas, Pemko Tanjungpinang Berikan Dukungan Dalam Bentuk Pinjam Pakai Asset Kepada Kemenkum

Memperkuat Sinergitas, Pemko Tanjungpinang Berikan Dukungan Dalam Bentuk Pinjam Pakai Asset Kepada Kemenkum

Tanjungpinang-Spektroom : Pinjam pakai asset Pemerintah Kota (Pemko) adalah menyerahkan bentuk bangunan Barang Milik Daerah (BMD) untuk jangka waktu tertentu tanpa imbalan. Pemko Tanjungpinang secara resmi meminjamkan asset Daerah berupa gedung dan tanah di Jalan Raja Haji Fisabilillah kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk Wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Tujuannya

Desmawati, Rafles
Bupati Sadewo Tegaskan Akses Pendidikan Inklusif di Peringatan Hardiknas Banyumas

Bupati Sadewo Tegaskan Akses Pendidikan Inklusif di Peringatan Hardiknas Banyumas

Banyumas-Spektroom: Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Banyumas menjadi momentum penguatan komitmen menghadirkan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Upacara digelar di Halaman Pendopo Si Panji, Purwokerto, Sabtu (2/5/2026), dipimpin Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti, jajaran

Bian Pamungkas
Wakil Gubernur Kepri : Peran APVA Sangat Vital dalam Mendukung Stabilitas Sistim Keuangan, Khususnya di Daerah Perbatasan

Wakil Gubernur Kepri : Peran APVA Sangat Vital dalam Mendukung Stabilitas Sistim Keuangan, Khususnya di Daerah Perbatasan

Batam-Spektroom : Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) adalah organisasi nirlaba dan wadah bagi para pedagang valutas Asing (Money Changer) di Indonesia. APVA bertujuan menghimpun, menerima dan meningkatkan kerjasama antar anggota serta mutu perdangan mata uang asing. Ketika membuka Musyawarah Nasional (Munas) Afiliasi APVA Indonesia ke 8 tahun 2026 di Batam, Wakil

Desmawati, Rafles