Salahgunakan Fungsi Pengawasan, Terjerembab di Sel Tahanan

Salahgunakan Fungsi Pengawasan, Terjerembab di Sel Tahanan
Flyer Spektroom

Jakarta - Spektroom : Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara mandiri yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang didanai APBN/APBD.

Lembaga ini bertujuan mencegah maladministrasi, menangani keluhan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik adil, transparan, dan efisien.

Kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutan era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.

Kedudukan Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang ini, instistusi Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman RI. Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.

Tapi apa mau dikata fungsi pengawasan itu disalah gunakan oleh pucuk pimpinan Lembaga Negara tersebut.

Bagaimana tidak, target didirikannya Ombudsman untuk menciptakan, pemerintahan bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, justru muncul dari dalamnya.

Kamis, 16 April Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sang ketua sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.

0:00
/0:59

Source Reels FB Kompas.com

Adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

Kasus ini berawal saat PT TSHI mengalami yang masalah terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Syarif, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan, HS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Tersangka HS menerima Rp. 1,5 M dari Direktur PT SHI LKM. Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP, ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung di rumahnya

Ironisnya, Hery baru membaca sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jumat (10/04/2026).

Dengan kata lain, dia baru efektif bekerja menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman 2026-2031 selama tiga hari.

Seharusnya Jabatan yang diembannya hingga lima tahun kedepan, namun akibat dari ulahnya sendiri belum genap sepekan amanah itu harus dilepaskan.

Jika kita telisik, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya seperti diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Apalagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, akuntabel, Seimbang, Terbuka namun rahasia.

Kembali ke kasus. Sebelum menjadi pucuk pimpinan, Hery merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Adapun, pria kelahiran Cirebon pada 9 April 1975 ini memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik.

Ya.... Inilah yang dinamakan buah simalakama dimakan atau tidak dimakan tetap membawa konsekuensi buruk, dimakan mati ibu, tidak dimakan mati bapak, diambil (uangnya) dia terima suap, padahal punishment yang diberikan kepada pemberi ujung-ujungnya juga terkait dengan uang yakini denda, tapi uang itu yang berhak menerima adalah Negara bukan HS (@Ng).

(Diangkat dari berbagai sumber)

Berita terkait

Bupati Madiun Ungkap 515 Aset Belum Bersertifikat, DPRD Dorong Percepatan dan Optimalisasi PAD

Bupati Madiun Ungkap 515 Aset Belum Bersertifikat, DPRD Dorong Percepatan dan Optimalisasi PAD

Madiun -Spektroom : Bupati Madiun Hari Wuryanto mengungkapkan sebanyak 515 aset milik Pemerintah Kabupaten Madiun hingga kini belum tersertifikasi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun yang digelar Rabu (15/4/2026). Dalam forum resmi tersebut, Bupati menegaskan bahwa progres sertifikasi aset sebenarnya sudah menunjukkan capaian signifikan. Namun, masih

Moch Haryono, Buang Supeno