Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Pembakaran Cafe Beranda, Motif Balas Dendam

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Pembakaran Cafe Beranda, Motif Balas Dendam
(Foto: Humas Polres Payakumbuh)

Payakumbuh-Spektroom : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan dan menetapkan tersangka utama dalam peristiwa kebakaran yang melanda Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, pada hari Minggu (24/5/2026) dini hari.

Tersangka yang diamankan berinisial R (42) domisili di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

"Pelaku yang beraksi karena didorong rasa kesal dan dendam ini kini sudah kita tahan," ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H,.

Menurut Kasat Reskrim, kronologi bermula sekira pukul 04.00 WIB, tersangka R berada di Cafe Beranda diduga mengganggu seorang karyawan perempuan bernama "K". Perbuatan R tersebut diketahui "G" suami K yang bekerja di tempat yang sama.

"Terjadilah perselisihan hingga G memukul wajah tersangka," ujar Kasat Reskrim.

Merasa sakit hati dan dipermalukan, tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor berniat membalas perbuatan tersebut.

Berbekal niat jahat ini tersangka bergerak menuju pusat kota Payakumbuh dan berhenti di Azkia Mart di kawasan simpang terminal yang masih buka.

"Dilokasi tersebut tersangka membeli bahan bakar minyak (BBM) Pertalite seharga Rp5.000 sebanyak 300 ml, dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas yang ditemukan di depan toko, " terang Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan bahan yang dibutuhkan, tersangka kembali ke Beranda Cafe. Tanpa ragu, ia menyiramkan seluruh BBM tersebut ke dinding bangunan cafe.

Selanjutnya tersangka membakar selembar tisu bekas, lalu melemparkannya bersama korek api ke arah dinding yang telah disiram bensin.

" Seketika api berkobar dengan cepat dan membakar seluruh bangunan Cafe Beranda. " kata Kasat Reskrim.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menuju Golden Classic Cafe. Di lokasi ini tersangka menceritakan perbuatanya membakar bangunan kepada seseorang yang dikenalnya lalu kembali melihat kondisi cafe yang telah terbakar.

Warga menaruh curiga kepada tersangka kemudian mengamankan tersangka di lokasi kebakaran lalu menyerahkannya ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka.

Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, sepeda motor pelaku, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi serta sisa abu kebakaran, serta potongan kayu bekas terbakar.
( rita.jhn )

Berita terkait

Edukasi Dini dan Peran Keluarga Serta Pendampingan Untuk Memutus Mata Rantai Kecanduan Menjadi Fokus Utama Penanganan Napza Di Masyarakat

Edukasi Dini dan Peran Keluarga Serta Pendampingan Untuk Memutus Mata Rantai Kecanduan Menjadi Fokus Utama Penanganan Napza Di Masyarakat

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin-Spektroom : Bagi Warga yang terkena dan kecanduan narkoba dan zat adiktif lainnya harus segera di Rehabilitasi Sosial, mengingat Mereka sudah tidak berdaya, baik dari sikap mental dan fisiknya terganggu. Hal ini jelas sangat menggangu kesehatan mereka. Kepala Dinas Sosial Kalimantan Selatan Muhammad Farhanie SP MM, yang diwakili

Junaidi
Pasar Murah Pemprov Jatim ke 71 Hadir di Kabupaten Bojonegoro, Kendalikan Harga Jelang Idul Adha

Pasar Murah Pemprov Jatim ke 71 Hadir di Kabupaten Bojonegoro, Kendalikan Harga Jelang Idul Adha

Bojonegoro-Spektroom : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, menghadiri Pasar Murah di Lapangan Perumnas Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/5/2026). Kehadiran Gubernur didampingi Kepala Disperindag, jajaran Perangkat Daerah Pemprov Jatim, serta Bupati Bojonegoro. Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui

Julianto