Sat Reskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam, Motor Korban Berhasil Diamankan

Sat Reskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam, Motor Korban Berhasil Diamankan
Sat Reskrim Polres Sawahlunto tangkap pelaku curanmor kurang dari 24 jam, motor korban berhasil diamankan. (Foto: Satreskrim Polres Swl)

Sawahlunto-Spektroom : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Pelaku yang diamankan berinisial AH alias Rey (22), seorang pekerja swasta yang tercatat beralamat di Tomang Pulo, Kelurahan Merah, Kota Jakarta Barat. Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU AI AM’AR FARADHYBA, S.Tr.K., Kamis (23/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor.

“Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI,” ujar IPTU AI AM’AR.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman Simpang PU, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti. Berbekal hasil penyelidikan yang cepat dan terukur, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku pada hari yang sama.

“Sekitar pukul 21.15 WIB, pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di Perumahan Santur, Desa Santur, Kecamatan Barangin,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Beat - Deluxe BM 5780 DI -Satu buah kunci motor - Satu helm warna putih - Satu baju hitam - Satu celana pendek hitam - Sepasang sandal warna cokelat merek Fashion Sport

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah IPTU AI AM’AR.

Polres Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Langkah cepat ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ris1)

Berita terkait

Lounching Yubileum  Tarekat Maria Mediatrix,  Gubernur  Maluku  Soroti Lingkungan, Ekonomi, dan Persatuan

Lounching Yubileum Tarekat Maria Mediatrix, Gubernur Maluku Soroti Lingkungan, Ekonomi, dan Persatuan

Ambon-Spektroom : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara resmi meluncurkan Yubileum 100 Tahun Tarekat Maria Mediatrix sebagai penanda dimulainya rangkaian perayaan satu abad pengabdian tarekat tersebut, dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat di Ambon. Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Gubernur Hendrik Lewerissa bersama Uskup Keuskupan Amboina Mgr Seno Ngutra, Wakil

Eva Moenandar, Julianto