Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe Bising dan Ingatkan Jam Malam Anak

Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe Bising dan Ingatkan Jam Malam Anak
Satpol PP Kota Pontianak lakukan operasi penertiban di sejumlah Cafe dan Warkop serta tempat tongkrongan. (Foto: Dok Satpol PP)

Spektroom – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melancarkan operasi setiap malam ke sejumlah titik yang menjadi pusat nongkrong anak muda, seperti kafe dan warung kopi.

Patroli yang dimulai pukul 20.30 hingga 22.00 WIB itu bertujuan untuk menertibkan tempat usaha yang dianggap berpotensi menimbulkan kebisingan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, Kamis (02/10/2025) mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, patroli juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembatasan jam malam anak.

“Tujuan kami sederhana, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami imbau pemilik kafe dan warung kopi supaya menaati aturan, khususnya soal kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujar Sudiyantoro yang akrab disapa Toro.

Dalam operasi ini, Satpol PP menurunkan 11 personel.
Sejumlah kafe di Jalan Puyuh menjadi sasaran utama, di antaranya Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji. Petugas tidak hanya memberi imbauan secara langsung, tapi juga menempelkan stiker berisi aturan kebisingan sesuai Perda yang berlaku.

“Kami minta kafe dan warkop tidak memutar musik terlalu keras. Jangan sampai mengganggu warga sekitar yang butuh istirahat,” tambahnya.

Patroli berlanjut ke Jalan Merdeka, di mana petugas memberikan peringatan kepada Warkop Hang agar lebih memperhatikan volume suara.

Sementara di kawasan Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menemukan beberapa anak di bawah umur masih berkeliaran di atas jam yang ditentukan. Sesuai Perwa Nomor 22 Tahun 2025, anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.

“Aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Toro.

Ia memastikan, kegiatan patroli serupa akan digelar secara rutin. Bukan hanya soal kebisingan, tapi juga menjaga lingkungan kota agar tetap kondusif.

“Ini komitmen kami. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Pontianak harus tetap terjaga,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Satpol PP berharap pemilik usaha bisa lebih tertib dan warga pun merasa nyaman, tanpa harus terganggu kebisingan di malam hari.

Berita terkait

Kementerian PU Lakukan  Penanganan Pasca Musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Kementerian PU Lakukan Penanganan Pasca Musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Spektroom - Kementerian Pekerjaan Umum bergerak cepat memberikan dukungan teknis pasca musibah yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Langkah tanggap darurat ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian PU terhadap lingkungan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana. Dalam kunjungannya ke lokasi bencana, Senin (6/10/2025), Menteri PU

Nurana Diah Dhayanti