Satpol PP Siak Komitmen Tegakkan Peraturan Daerah, Tertibkan Reklame Liar
Spektroom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Siak menertibkan spanduk dan baliho reklame yang melanggar perizinan di wilayah Kecamatan Siak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak reklame. Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran masih ditemukan di lapangan," ungkap H.Syamsurizal,SE,.MSi, Rabu (11/2/2026).
Penertiban berlangsung secara tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi yang solid antara personel Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Siak.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran pelaku usaha terhadap kepatuhan aturan daerah semakin meningkat demi kemajuan Kabupaten Siak," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah nyata penegakan hukum daerah, bukan sekadar imbauan.
"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap pemasangan reklame mematuhi standar kelayakan dan legalitas. Tujuannya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat," sebut Subandi.
Petugas menindak reklame yang tidak memiliki izin, kemudian izin yang telah habis masa berlakunya. Hingga reklame dengan kondisi fisik rusak yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak estetika kota.
"Kami akan terus melakukan penertiban wilayah kerja Kota Siak dan akan berlanjut di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Siak," tegasnya. (SN/MC Siak)