Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan

Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan
Foto: Istimewa

Spektroom - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun Polda Kepri menggelear kegiatan sosial berupa pembagian life jacket (jaket pelampung) kepada masyarakat nelayan di Pangkalan Nelayan Leho, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing. Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, (7/8/2025).

Kasat Polairud AKP Adi Suhendra, S.Tr. K, SIK mengatakan, sejumlah jaket pelampung dibagikan kepada nelayan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan para pencari nafkah di laut.

"Selain membagikan jaket pelampung, kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan agar selalu waspada terhadap kondisi cuaca ekstrim, gelombang tinggi, dan angin kencang yang dapat mengancam keselamatan saat melaut." ujar AKP Adi Suhendra.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi dari masyarakat. Para nelayan mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan kehadiran Polri yang telah membantu dan memberikan perhatian kepada keselamatan mereka.

"Kami berharap pembagian life jacket ini dapat bermanfaat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan saat bekerja di laut. Polri akan terus hadir dan bersinergi bersama masyarakat," terang dia.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat kemitraan dan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, agar terjalin komunikasi yang baik dalam mendukung situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perairan Kabupaten Karimun. (Muslim Piliang)

Berita terkait

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan, Pokir DPRD Harus Sesuai Kewenangan Provinsi

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan, Pokir DPRD Harus Sesuai Kewenangan Provinsi

Padang-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa setiap program yang direncanakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 harus diarahkan pada urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar. Penegasan tersebut juga berlaku terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, yang menurut Mahyeldi perlu diselaraskan dengan kewenangan pemerintah provinsi

Rafles
ссс