Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita
BN (41) Pengedar Sabu Warga Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep

Spektroom – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pada Rabu malam, (29/10/ 2025), sekitar pukul 20.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, serta di rumah salah satu terduga di Kecamatan Rubaru.

Dua tersangka yang diamankan berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari.

Dari tangan MS, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, MS mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari BN.

MS (41) Warga Desa Gunung Lembar Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep dengan Barang Bukti yang disita petugas
BN (41) Warga Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dengan Barang Bukti yang disita petugas

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap BN di teras rumahnya pada waktu yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Akp Widiarti membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan kecil yang beroperasi di wilayah pedesaan.

“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Akp Widiarti.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (LTF).

Berita terkait

Bukti Peduli Pendidikan, Gubernur Mahyeldi Tambahkan Ruang Kelas Baru Untuk SMK-SMAKPA Padang

Bukti Peduli Pendidikan, Gubernur Mahyeldi Tambahkan Ruang Kelas Baru Untuk SMK-SMAKPA Padang

Spektroom - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah kembali menunjukkan komitmennya yang tinggi terhadap dunia pendidikan, dibuktikan dengan keinginannya untuk menambahkan fasilitas baru dan ruang kelas baru untuk peningkatan fasilitas SMK - SMAKPA Padang. Pernyataan ini di sampaikan oleh Gubernur Mahyeldi saat mengikuti Talkshow Inspiratif dalam rangka memperingati HUT SMK-SMAKPA

Rafles
Menkop dan Menteri PU  Lakukan Harmonisasi Langkah Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Menkop dan Menteri PU Lakukan Harmonisasi Langkah Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Spektroom - Kementerian  Koperasi  dan Kementerian Pekerjaan Umum  lakukan harmonisasi langkah percepatan pembangunan koperasi merah putih.Hal tersebut ditandai dengan Penandatanganan MoU kedua Kementerian terkait pembangunan fisik gudang gerai dan sarana kelengkapan lain untuk Koperasi Merah Putih.di Kantor Kementerian Koperasi. Menkop  Ferry Juliantono menekankan bahwa pertemuan dengan Menteri PU

Nurana Diah Dhayanti