Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita
BN (41) Pengedar Sabu Warga Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep

Spektroom – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pada Rabu malam, (29/10/ 2025), sekitar pukul 20.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, serta di rumah salah satu terduga di Kecamatan Rubaru.

Dua tersangka yang diamankan berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari.

Dari tangan MS, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, MS mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari BN.

MS (41) Warga Desa Gunung Lembar Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep dengan Barang Bukti yang disita petugas
BN (41) Warga Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dengan Barang Bukti yang disita petugas

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap BN di teras rumahnya pada waktu yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Akp Widiarti membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan kecil yang beroperasi di wilayah pedesaan.

“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Akp Widiarti.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (LTF).

Berita terkait

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Jayapura-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat membekali pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kekerampilan mengusai teknologi digital untuk meningkatkan daya saing produk dalam dunia usaha. Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid mengatakan peningkatan kesejahteraan

Anthonius Teniwut, Julianto
Mengais Rejeki  Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mengais Rejeki Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mimika-Spektroom : Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, para pedagang musiman atribut Merah Putih mulai bermunculan dan membuka lapak di pinggir jalan utama di berbagai kota untuk menawarkan bendera, umbul-umbul serta berbagai perhiasan lainnya. Gunawan salah satunya, pedagang pernak pernik hari kemerdekaan juga bendera Merah Putih,

Anthonius Teniwut, Julianto
ссс