Sekda Maluku Sadali Ie: Kenaikan Nilai LHKPN Gubernur Bukan Berarti Harta Baru
Ambon—Spektroom: Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, memberikan penjelasan terkait polemik peningkatan nilai harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (14/9/2026).
Polemik tersebut menjadi perhatian di media sosial, terutama terkait adanya sejumlah harta tidak bergerak yang tercantum dalam LHKPN terbaru Gubernur Maluku.
Sadali menegaskan, bertambahnya sejumlah harta yang tercantum dalam LHKPN terbaru tidak serta-merta berarti harta tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.
“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” kata Sadali.
Menurut dia, dalam LHKPN tahun 2024 yang dilaporkan sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur, terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum dalam laporan.
Kondisi tersebut, kata Sadali, terjadi karena staf yang membantu proses pengisian LHKPN saat itu belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN secara lengkap dan benar.
Setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku, proses pengisian dan pelaporan LHKPN dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku. Dalam proses tersebut, sejumlah harta tidak bergerak yang sebelumnya belum tercantum kemudian dimasukkan dalam laporan terbaru.
Sadali menjelaskan, setiap harta yang dilaporkan dalam LHKPN harus dilengkapi informasi mengenai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya. Data tersebut mengacu pada dokumen pendukung, seperti sertifikat tanah, kuitansi maupun bukti pembelian lainnya.
Dengan demikian, riwayat kepemilikan aset dapat diketahui sehingga dapat dibedakan antara harta yang diperoleh sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melalui proses verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung yang dilaporkan wajib LHKPN.
Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi KPK.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa harta tidak bergerak yang menjadi perbincangan tersebut merupakan harta yang telah diperoleh jauh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN terbaru karena sebelumnya belum dimasukkan dalam laporan.
“Penambahan tersebut justru menunjukkan adanya upaya untuk melengkapi pelaporan harta kekayaan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sadali.
Pemprov Maluku juga mengajak masyarakat melihat informasi LHKPN secara utuh dan tidak hanya membandingkan angka total harta dari satu laporan dengan laporan lainnya.
Menurut Sadali, tahun perolehan setiap aset serta dokumen pendukung yang menyertainya menjadi bagian penting untuk memahami perubahan nilai harta dalam LHKPN.
Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Maluku berharap polemik mengenai peningkatan nilai harta dalam LHKPN Gubernur Maluku dapat dipahami secara proporsional dan berdasarkan data.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya masyarakat memperoleh informasi secara utuh mengenai proses pelaporan dan verifikasi harta kekayaan penyelenggara negara..(EM).