Sekdaprov Lampung Marindo Ikuti Rapat TPID & Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi Secara Virtual
Bandarlampung - Spektroom: TIm Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan bersama anggota FORKOPIMDA Provinsi Lampung, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 yang dirangkai dengan peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi, secara Virtual Meeting, dari Ruang Command Center Lantai II Diskominfotik Provinsi Lampung.

Rakor TPID itu sendiri berlangsung di Graha Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat, dipimpin Wakil Mentri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus.
Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi, merupakan komitmen bersama penyelenggaraan pendidikan anti korupsi yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi, kemudian Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurut Wakil Mentri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus, Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah, dalam mengimplementasikan visi Asta Cita yang ketujuh, yaitu memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan korupsi secara sistemik.
"Kita juga harus jujur melihat cermin kondisi bangsa hari ini. Data menunjukkan bahwa indeks persepsi korupsi IPK Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34 dari 100. Angka ini turun 6 poin sejak tahun 2019 dan menempatkan kita pada peringkat 109 dari 182 negara yang disurvei. Lebih memprihatinkan lagi, anomali integritas juga masih terjadi di tingkat daerah." ujar Ahmad Wiyagus, dikutip dari akun YouTube Kemendagri, Senin (11/5/2026).
Patut menjadi catatan tersendiri bagi seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota, bahwa sepanjang tahun 2025-2026 mencatat setidaknya ada 11 operasi tangkap tangan terhadap Kepala Daerah dengan berbagai macam kasus dan modus operandi yang dilakukan.
"Dan ini adalah alarm yang keras ya bagi kita semua" tandasnya
Sementara diforum yang sama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Purn Setyo Budiyanto mengatakan penyusunan buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi mencerminkan keseriusan pemerintah dalam pemberitaan korupsi.
Menurutnya buku ini merupakan sebuah peta kompetensi yang berisi hal-hal yang sangat positif yang kemudian nanti menjadi guidance, menjadi bahan ajar bagi PAUD, Sekolah Dasar dan Menengah, yang selama ini mungkin tidak seragam.
"Dengan sebuah terobosan penyusunan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini juga menjadi sebuah standar nasional. Artinya ini setelah direncanakan harus bisa dilaksanakan" ujar Setyo Budiyanto.
Untuk diketahui Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi, berfokus pada penanaman 9 nilai integritas, yakni Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras (Jumat Bersepeda KK) serta pengenalan dampak korupsi.
Tujuannya adalah membangun karakter integritas sejak dini dan menciptakan budaya anti-suap/gratifikasi. (@Ng).