Sekjen Kemdiktisaintek Segera ke Unsoed, Cari Solusi Kekosongan Jabatan Rektor
Purwokerto-Spektroom ,: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan segera mengirim Sekretaris Jenderal (Sekjen) ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto untuk mencari solusi atas kekosongan jabatan pimpinan universitas setelah tiga pejabat Unsoed ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed, Prof. Dr. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., sempat berkomunikasi melalui telpon Sabtu (22/8/2026).
“Siang tadi menteri menelepon kami untuk menanyakan perkembangan pasca ditangkapnya rektor dan wakil rektor III oleh KPK. Beliau akan segera mengirim sekjen ke Purwokerto untuk mencari solusi terbaik,” kata Handoko saat memberikan keterangan pers di Gedung Rektorat Unsoed.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan kelembagaan yang harus segera diputuskan, antara lain siapa yang berwenang menandatangani ijazah, mekanisme penunjukan pelaksana tugas atau pelaksana harian rektor, serta keberlangsungan berbagai urusan akademik dan administrasi.
Unsoed selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemdiktisaintek untuk menentukan langkah kelembagaan, termasuk mekanisme pengisian jabatan sementara dan menjaga tata kelola universitas selama masa transisi.
Meski menghadapi situasi tersebut, Unsoed memastikan kegiatan perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan publik tetap berjalan normal dengan sejumlah penyesuaian.
Wakil Rektor I Unsoed Prof. Dr. Ir. Noor Farid, M.Si., mengatakan sejumlah pejabat terpaksa bekerja dari ruangan lain karena ruang kerja mereka masih disegel.

“Kami hari ini terpaksa bekerja di salah satu ruang Fakultas Pertanian karena ruang kerja saya masih disegel,” ujar Prof. Noor Farid,
Unsoed juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pemeriksaan sepenuhnya kepada KPK.
Universitas tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.
Sebelumnya, KPK menetapkan 3 tersangka dari kalangan Rektorat Unsoed dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Tiga orang tersebutvmerupakan pejabat Unsoed, yakni Rektor, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut OTT KPK pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.