Selamatkan Asset, Pemprov Lampung Bongkar 30 Bangunan diatas Lahan Pemerintah

Selamatkan Asset, Pemprov Lampung Bongkar 30 Bangunan diatas Lahan Pemerintah
Foto Diskominfotik Lampung

Spektroom - Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tetap berkomitmen dalam menata dan mengamankan aset daerah dengan cara yang humanis dan mengedepankan dialog bersama masyarakat.

Hal itu disampaikan Achmad Syaifullah pada Apel Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung yang digelar di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025).

Dikutip dari lampungprov.go.id penertiban tahap kedua atas Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung dengan menggunakan alat berat tersebut, dikuatkan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 tanggal 2 Mei 2014, dengan luas 599.508 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaksanaan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025 lalu. Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada permasalahan berarti dan semuanya dapat diselesaikan secara damai,” ujar Achmad Saefulloh.

Ditempat yang sama Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri mengatakan penertiban diawali apel bersama dan berlangsung lancar serta tidak ada perlawanan dari warga bahkan sebelumnya beberapa warga membongkar sendiri bangunan miliknya .

audio-thumbnail
Voice Nurut Asset
0:00
/38.192086

"Tadi diawali dengan apel bersama dari TNI/Polri, Pol PP dan dari unsur pemerintah provinsi Lampung dan Alhamdulillah dari pagi tadi hingga siang ini penertiban berjalan lancar" ajelad Nurul Fajri disela penertiban bangunan.

Untuk diketahui, pada tahap kedua ini, terdapat 30 bangunan di area penertiban. Sebanyak 14 bangunan akan dibongkar seluruhnya, sementara 16 lainnya hanya sebagian, karena sebagian struktur berdiri di luar batas lahan milik pemerintah. Sementara, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif, termasuk mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, masing-masing pada tanggal 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025. Selain itu, Pemprov Lampung juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 kepada warga yang menempati lahan tersebut agar secara sukarela mengosongkan area hingga batas waktu 11 Februari 2025. Kegiatan apel gabungan dan penertiban aset ini diharapkan berjalan lancar, aman, serta membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik. (@Ng).

Berita terkait