Serahkan LHP, BPK Lampung Nilai Pemenuhan Keterjangkauan Pangan, Pemprov Lampung Belum Optimal

Serahkan LHP, BPK Lampung Nilai Pemenuhan Keterjangkauan Pangan, Pemprov Lampung Belum Optimal
Penyerahan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Daerah Semester II 2025 (Foto: Spektroom).

Spektroom - Pemerintah Provinsi Lampung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2024 dan Semester II 2025, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung.

LHP tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Instansi Terkait Lainnya di Gedung BPK RI Perwakilan Lampung, Selasa (10/2/2026).

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo, dalam laporannya menyebutkan BPK perwakilan Lampung telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja pada pemerintah Provinsi Lampung.

Nugroho Heru Wibowo - Kepala Perwakilan BPKP RI Perwakilan Provinsi Lampung (Foto Spektroom).

Menurutnya, ada 13 pemeriksaan yang di lakukan, dari 13, tiga diantaranya pada Pemerintah Provinsi Lampung dan 10 di pemerintah Kabupaten Kota tentang Pendapatan dan belanja daerah.

audio-thumbnail
Voice BPKP LHP
0:00
/117.080813

"Untuk pemeriksaan Provinsi Lampung Ada 3 LHP diantaranya, pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan semester I tahun anggaran 2025." terang Heru Wibowo.

Selain itu, LHP juga terkait pemenuhan keterjangkauan pangan, BPK melihat bahwa pemerintah Provinsi Lampung belum optimal dalam memaksamakan kebijakan pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan.

"Sehingga mengakibatkan Pemprov Lampung berisiko tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, dalam mengatasi kerawanan pangan. apabila terjadi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, kerawanan sosial atau keadaan darurat" tandasnya.

Usai penyerahan, Sekdaprov Lampung Mariindo Kurniawan kepada sejumlah wartawan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK.

Menurutnya, LHP Kepatuhan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pencatatan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan aset.

Evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ini menjadi momentum untuk memperkuat tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.

Hasil pemeriksaan BPK ini, terus Marindo akan segera ditidak lanjuti, karena ketentuannya 60 hari setelah diterima harus ditindaklanjuti. Maka sejak hari ini diserahkan, 60 hari kedapan akan ditindaklanjuti.

Setelah diperbaiki sesuai rekomendasi BPK dirinya optimis, penilaian 79 % oleh BPK, nanti akan melampaui ambang 80 %, sebagaimana capaian rata-rata di wilayah Perwakilan BPK Lampung.

"Insyaallah, dari hasil tidak lanjut ini ya, temuan ini kita tindak lanjuti, kita optimis bisa mencapai 80% seperti yang diminta BPK" tutup Marindo.(@Ng).

Berita terkait