Siaran Live TikTok untuk Judi Tebak Skor, Pria di Kudus Raup Rp25 Juta
Semarang-Spektroom : Siaran langsung di media sosial TikTok yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan positif justru digunakan sebagai sarana perjudian online. Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik tersebut, dan menangkap seorang pria berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus.
Tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang menyiarkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 melalui konsol PlayStation.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka menjalankan perjudian dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual. Peserta yang ingin memasang taruhan diwajibkan mentransfer uang ke rekening yang digunakan tersangka.
“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” kata Wahyu, Sabtu (24/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler, satu unit monitor, perangkat CPU komputer, mikrofon, kamera beserta tripod, serta satu set PlayStation. Petugas juga mengamankan rekening bank yang disebut berisi uang Rp25 juta.
Menurut Wahyu, barang bukti elektronik dan rekening tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas perjudian, menelusuri aliran dana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia menegaskan, perkembangan teknologi dan media sosial semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat, bukan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, aktivitas tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Atas perbuatannya, MR diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.