Sidang Praperadilan di PN Depok, Kuasa Hukum Sebut Perkara Klien Merupakan Sengketa Perdata
Depok-Spektroom : Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan perkara Nomor 8 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (3/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ksatria, yang diwakili Stifan Heriyanto, SE,SH.MH menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya Bagas Dwi Saputra (BDS) lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.
Menurut Stifan, antara kliennya dengan pelapor Wulandari (Wl) telah memiliki hubungan hukum berupa perjanjian utang piutang yang dibuktikan dengan surat perjanjian serta bukti pembayaran.
Karena itu, pihaknya menilai unsur pidana dalam perkara tersebut perlu diuji melalui proses praperadilan.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, tidak ada alasan objektif yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.
Terkait nilai kerugian yang dilaporkan, Stifan menyebut pihaknya masih melakukan penghitungan. Namun, ia mengklaim telah terdapat pembayaran yang nilainya melebihi nominal yang dipersoalkan dalam laporan.
Dalam keterangannya, Stifan juga mengungkapkan bahwa kliennya dan pelapor sebelumnya memiliki hubungan pribadi.
Ia menyebut proses pencairan dana dilakukan oleh pelapor sendiri melalui telepon genggam miliknya tanpa adanya unsur paksaan maupun penguasaan secara melawan hukum oleh kliennya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan saat ini belum memasuki pokok perkara.
Sidang masih berfokus pada pengujian sah atau tidaknya prosedur penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Selain mengajukan praperadilan, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta menyiapkan laporan balik terhadap pelapor. Saat ini, proses tersebut masih berjalan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Stifan menegaskan tim kuasa hukum akan terus memberikan pendampingan hukum secara maksimal hingga seluruh proses hukum selesai.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Brigadir YT Bojongsari maupun pelapor terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum dalam persidangan tersebut.(Wis).