Sidang Praperadilan di PN Depok, Kuasa Hukum Sebut Perkara Klien Merupakan Sengketa Perdata

Sidang Praperadilan di PN Depok, Kuasa Hukum Sebut Perkara Klien Merupakan Sengketa Perdata
Tim Kuasa Hukum Ksatria-Dipimpin Stifan Herliyanto SE,SH.MH ketika memberikan Keterangan di PN Depok Jum'at (03/07/2026) (foto dokumen)

Depok-Spektroom : Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan perkara Nomor 8 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (3/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ksatria, yang diwakili Stifan Heriyanto, SE,SH.MH menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya Bagas Dwi Saputra (BDS) lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

Menurut Stifan, antara kliennya dengan pelapor Wulandari (Wl) telah memiliki hubungan hukum berupa perjanjian utang piutang yang dibuktikan dengan surat perjanjian serta bukti pembayaran.

Karena itu, pihaknya menilai unsur pidana dalam perkara tersebut perlu diuji melalui proses praperadilan.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, tidak ada alasan objektif yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.

Terkait nilai kerugian yang dilaporkan, Stifan menyebut pihaknya masih melakukan penghitungan. Namun, ia mengklaim telah terdapat pembayaran yang nilainya melebihi nominal yang dipersoalkan dalam laporan.

Dalam keterangannya, Stifan juga mengungkapkan bahwa kliennya dan pelapor sebelumnya memiliki hubungan pribadi.

Ia menyebut proses pencairan dana dilakukan oleh pelapor sendiri melalui telepon genggam miliknya tanpa adanya unsur paksaan maupun penguasaan secara melawan hukum oleh kliennya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan saat ini belum memasuki pokok perkara.

Sidang masih berfokus pada pengujian sah atau tidaknya prosedur penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Selain mengajukan praperadilan, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta menyiapkan laporan balik terhadap pelapor. Saat ini, proses tersebut masih berjalan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Stifan menegaskan tim kuasa hukum akan terus memberikan pendampingan hukum secara maksimal hingga seluruh proses hukum selesai.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Brigadir YT Bojongsari maupun pelapor terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum dalam persidangan tersebut.(Wis).

Berita terkait

Wabup Sleman Dorong Keberlanjutan Pengentasan Kemiskinan Lewat Beasiswa Sleman Pintar

Wabup Sleman Dorong Keberlanjutan Pengentasan Kemiskinan Lewat Beasiswa Sleman Pintar

Sleman – Spektroom : Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satu langkah yang ditempuh adalah Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana (Pratu Kemis Sarjana) yang diwujudkan melalui Beasiswa Sleman Pintar. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat membuka Sosialisasi Beasiswa Sleman

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Bidik Ekosistem Kejahatan Digital, Pemerintah Berantas Judol Sampai Keakarnya

Bidik Ekosistem Kejahatan Digital, Pemerintah Berantas Judol Sampai Keakarnya

Jakarta-Spektroom : Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi berfokus pada pemblokiran situs semata, tetapi membidik seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasinya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online kini memasuki pendekatan baru yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan, mulai dari situs, aliran dana, hingga jaringan

Diah Utami, Rafles
ссс