Sinergi Kemenkum Sumbar, Pemkab Solok, dan Unand Kawal Hak IG Bawang Merah
Arosuka-Spektroom : Cita rasa khas, aroma tajam yang menggugah selera, serta daya simpan yang tahan lama menjadikan Bawang Merah Solok Sumbar Sakato sebagai salah satu komoditas rempah paling dicari di pasar Indonesia.
Dengan luas tanam mencapai 13.000 hektar per tahun dan kemampuan panen tiada putus sebanyak 490 ton per hari, potensi komoditas raksasa dari Kabupaten Solok ini rentan ditiru atau dicatut namanya oleh pedagang dari luar daerah jika tidak segera dipatenkan secara sah.
Menjawab tantangan tersebut, Kemenkum Sumbar menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pendaftaran Indikasi Geografis Bawang Merah Solok Sumbar Sakato di Aula Kantor Bupati Solok pada Rabu (28/10/2026).
Diinisiasi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, dan dipimpin oleh Ketua Tim Kanwil, Muhammad Farhan, acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Solok Deli Rizaldi, Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), serta puluhan petani lokal.
Langkah pendampingan ini menjadi bukti nyata aktualisasi Nota Kesepakatan Kekayaan Intelektual antara Kemenkum Sumbar dan Pemkab Solok yang disepakati pada 12 Agustus 2026 lalu.
Melalui kolaborasi bersama LPPM Universitas Andalas dan BRMP Sumbar, Kemenkum Sumbar siap memfasilitasi pembentukan kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan Dokumen Deskripsi keunikan varietas, hingga uji laboratorium agar sertifikat IG resmi terbit dari DJKI.
Upaya perlindungan komoditas unggulan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.
Kemenkum Sumbar berkomitmen mendampingi seluruh proses pendaftaran hingga tuntas demi memastikan reputasi Bawang Merah Solok terjaga sah dan menghadirkan kesejahteraan ekonomi nyata bagi para petani di Ranah Minang. (RRE)