SKT Terbit, Langkah Baru Partai Gerakan Rakyat Kalteng Menuju Perjuangan Politik
Palangka Raya-Spektroom : Perjuangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Kalimantan Tengah dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi akhirnya membuahkan hasil. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah resmi menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi DPW PGR Kalteng, Rabu (8/7/2026).
Penyerahan SKT berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Rombongan pengurus DPW PGR Kalteng dan DPD PGR Kota Palangka Raya diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto serta Ketua Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khidloifah.
Ketua DPW PGR Kalimantan Tengah, Ali Wardana, yang hadir bersama Sekretaris Wilayah Etti Fauziah, Wakil Ketua III P. Darmawanto, dan jajaran pengurus lainnya, mengatakan SKT menjadi bukti bahwa kepengurusan DPW PGR Kalteng telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
"Surat Keterangan Terdaftar ini merupakan bukti bahwa pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Tengah telah memenuhi persyaratan yang diminta DPP PGR. Selain itu, SKT juga menandakan PGR Kalimantan Tengah telah resmi terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah," ujarnya.
Menurut Ali, terbitnya SKT bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi menjadi tonggak awal perjalanan organisasi dalam menghadapi tahapan-tahapan berikutnya.
"Dengan diterimanya SKT ini, secara resmi PGR Kalimantan Tengah telah diakui keberadaannya. Ini merupakan awal langkah perjuangan kami untuk menghadapi tahapan selanjutnya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas komitmen pengurus DPW PGR Kalteng yang telah melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan.
"SKT merupakan bagian dari administrasi yang harus dipenuhi oleh partai politik. Kami mengapresiasi komitmen pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Tengah yang telah melengkapi seluruh persyaratan sehingga proses penerbitannya dapat berjalan dengan baik," katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto. Ia memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap sehingga SKT dapat diterbitkan.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Wilayah DPW PGR Kalteng, Etti Fauziah, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas pendampingan dan arahan selama proses administrasi berlangsung.
SKT yang telah diterima selanjutnya akan segera diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi untuk melanjutkan tahapan organisasi berikutnya. (Polin)