SKT Terbit, Langkah Baru Partai Gerakan Rakyat Kalteng Menuju Perjuangan Politik

SKT Terbit, Langkah Baru Partai Gerakan Rakyat Kalteng Menuju Perjuangan Politik
Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Kalteng Ali Wardana Menerima SKT Yang Diserahkan Oleh Kakanwil Kemenkum Kalteng. (Foto: Humas DPW GR KTG)

Palangka Raya-Spektroom : Perjuangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Kalimantan Tengah dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi akhirnya membuahkan hasil. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah resmi menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi DPW PGR Kalteng, Rabu (8/7/2026).

Penyerahan SKT berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Rombongan pengurus DPW PGR Kalteng dan DPD PGR Kota Palangka Raya diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto serta Ketua Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khidloifah.

Ketua DPW PGR Kalimantan Tengah, Ali Wardana, yang hadir bersama Sekretaris Wilayah Etti Fauziah, Wakil Ketua III P. Darmawanto, dan jajaran pengurus lainnya, mengatakan SKT menjadi bukti bahwa kepengurusan DPW PGR Kalteng telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.

"Surat Keterangan Terdaftar ini merupakan bukti bahwa pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Tengah telah memenuhi persyaratan yang diminta DPP PGR. Selain itu, SKT juga menandakan PGR Kalimantan Tengah telah resmi terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah," ujarnya.

Menurut Ali, terbitnya SKT bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi menjadi tonggak awal perjalanan organisasi dalam menghadapi tahapan-tahapan berikutnya.

"Dengan diterimanya SKT ini, secara resmi PGR Kalimantan Tengah telah diakui keberadaannya. Ini merupakan awal langkah perjuangan kami untuk menghadapi tahapan selanjutnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas komitmen pengurus DPW PGR Kalteng yang telah melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan.

"SKT merupakan bagian dari administrasi yang harus dipenuhi oleh partai politik. Kami mengapresiasi komitmen pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Tengah yang telah melengkapi seluruh persyaratan sehingga proses penerbitannya dapat berjalan dengan baik," katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto. Ia memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap sehingga SKT dapat diterbitkan.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Wilayah DPW PGR Kalteng, Etti Fauziah, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas pendampingan dan arahan selama proses administrasi berlangsung.

SKT yang telah diterima selanjutnya akan segera diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi untuk melanjutkan tahapan organisasi berikutnya. (Polin)

Berita terkait

Politeknik Pertanian Pangkep dan Mitra PP Komit Jalin Kolaborasi Virtual Touring Bersama Disparpora Kabupaten Maros

Politeknik Pertanian Pangkep dan Mitra PP Komit Jalin Kolaborasi Virtual Touring Bersama Disparpora Kabupaten Maros

Pangkep-Spektroom : Politeknik Pertanian Pangkajene Kepulauan (Politani Pangkep) terus mendorong pemanfaatan hasil penelitian melalui inovasi yang berdampak bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi program Virtual Touring Diseminasi Hasil Penelitian bersama Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten Maros, dengan pendampingan mitra pendukung komunitas IT, PP Komit Andi

Nur Jalil Sultan, Julianto
Bodewin Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi, Semua Warga Ambon Berhak Dapat Pelayanan yang Sama

Bodewin Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi, Semua Warga Ambon Berhak Dapat Pelayanan yang Sama

Ambon-Spektroom : Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon wajib mengintegrasikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap pelayanan publik. Penegasan itu disampaikan saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Focal Point Hak Asasi Manusia (HAM) di The City Hotel, Kecamatan Sirimau, Jumat

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru