Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Padang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Padang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mobil yang terlibat kecelakaan beruntun di Padang (Foto: Satlantas Padang)

Padang - Spektroom : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan 4 orang di Kota Padang.

AR adalah sopir truk yang mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Indarung, Kota Padang pada Minggu (10/5/2026) lalu.

Kepala Seksi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa kecelakaan beruntun dimaksud. Berdasar bukti-bukti dan keterangan saksi, penyidik satuan lalu lintas menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

"Penyidik sudah mengumpulkan bukti dan mendengar keterangan saksi. Sopir berinisial AR yang berusia 29 tahun yang beralamat di Padayo Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang sebagai tersangka," ucapnya Selasa (12/5/2026).

Wadhi menjelaskan, tersangka dijerat pasal 340 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebab sopir dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di jalur Indarung, Kota Padang pada Minggu (10/5/2026) pagi. Insiden tersebut melibatkan enam unit mobil. Akibatnya, empat orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya mengalami luka-luka.

Tersangka AR adalah sopir truk Hino dengan nomor Polisi BM 9936 KU yang memicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan enam unit mobil, mengakibatkan empat orang tewas dan sepuluh lainnya luka-luka.

Berdasarkan catatan kepolisian, kecelakaan bermula saat truk yang dikendarai AR dengan nomor polisi BM 9936 KU mengalami hilang kendali.

Truk kemudian menabrak minibus dengan nomor polisi B 2881 KYU yang berada di depannya. Minibus tersebut ringsek dan menghantam truk lain yang ada di depan.

Truk yang dikemudikan AR masih melaju dan menabrak mobil yang lain. Kondisi itu beruntun mendorong kendaraan-kendaraan lainnya.

Berita terkait

Yayasan Batam Gemilang Menyerahkan asset wakaf Pendidikan Kepada Persyarikatan Muhammadiyah

Yayasan Batam Gemilang Menyerahkan asset wakaf Pendidikan Kepada Persyarikatan Muhammadiyah

Batam, Spektroom – Yayasan Gemilang resmi menyerahkan aset berupa fasilitas pendidikan lengkap kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Selasa sore (12/5/2026). Penyerahan aset tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dan disaksikan Anggota DPD RI, Ismet Abdullah. Pengelolaan aset pendidikan tersebut nantinya akan menjadi tanggung

Desmawati, Buang Supeno
Sawahlunto Siap Gelar Kejurnaswil Kempo 2026, Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Sawahlunto Siap Gelar Kejurnaswil Kempo 2026, Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Sawahlunto– Spektroom : Kota Sawahlunto resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Kejuaraan Nasional Wilayah (Kejurnaswil) Kempo 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 mendatang. Pemerintah Kota Sawahlunto menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan ajang olahraga tingkat nasional tersebut. Kesiapan itu ditegaskan Wali Kota Riyanda Putra saat menerima audiensi Panitia Pelaksana Kejurnaswil Kempo

Riswan Idris, Buang Supeno